Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan perwira tinggi Polri Ferdy Sambo masih jelas teringat oleh masyarakat. Dalam kasus pada Juli 2022 ini, sejumlah perwira polisi terlibat dalam kasus obstruction justice.
Kini 2 tahun pasca kejadian, terungkap ada 6 perwira polisi di kasus Ferdy Sambo yang justru mendapatkan promosi jabatan hingga kenaikan pangkat. Salah satunya bahkan menjadi jenderal bintang 1. Padahal, mereka sebelumnya sempat terkena sanksi demosi di kasus Sambo.
Lalu, siapa saja mereka dan berapa sebenarnya gaji yang mereka terima? Simak inilah selengkapnya.
Gaji perwira polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini sudah berlaku sejak Januari 2024.
Baca Juga: Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang, Menteri HAM Sebut Korban Siswa yang Baik
Berikut ini adalah gaji 6 perwira polisi di kasus Ferdy Sambo yang mendapatkan promosi.
1. Brigjen Pol Budhi Herdi
Dalam kasus Ferdy Sambo, Brigjen Pol Budhi Herdi Susianto sempat memberikan pernyataan palsu dengan menyebut bahwa Brigadir J dan Bharada E melakukan tembak menembak. Untungnya, pernyataan palsu itu terbongkar dalam penyidikan.
Budhi pun dikenakan sanksi demosi dan penempatan khusus. Setelah menjalani masa sanksi, Budhi sekarang kembali aktif sebagai anggota Polri.
Namanya bahkan dipromosikan menjadi Karowatpers Polri dan naik jabatan setara jenderal bintang satu yaitu Brigjen Pol. Gaji pokok seorang Brigjen Pol adalah sebesar Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100 per bulan. Gaji ini belum termasuk tunjangan lainnya.
Baca Juga: Dalami Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar SMK, DPR Panggil Kapolrestabes Semarang
2. AKBP Chuck Putranto
Sosok AKBP Chuck Putranto juga sempat divonis hukuman satu tahun penjara di kasus Ferdy Sambo. Ia dijerat dalam kasus obstruction justice atau menghalangi penyidikan.
Pasca bebas, Chuck kembali aktif sebagai anggota Polri. Sosoknya bahkan kini diangkat sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Ia naik pangkat menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Gaji pokok yang terima oleh Chuck adalah sebesar Rp3.094.000 sampai Rp 5.085.000 per bulan. Jumlah ini masih belum termasuk tunjangan lainnya.
3. Kombes Pol Susanto
Mantan anak buah Sambo, Kombes Pol Susanto juga terkena sanksi demosi selama 3 tahun serta penempatan khusus. Sebelum terjerat kasus, sosoknya bekerja dalam satu divisi yang sama dengan Sambo, yaitu Propam Polri.
Sekarang setelah menjalani masa sanksi, Susanto kembali bertugas sebagai penyidik di Bareskrim Polri. Ia mendapatkan gaji sebesar Rp3.446.000 sampai Rp5.663.000 per bulan dan belum termasuk tunjangan.
4. AKBP Handik Zusen
Mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen juga masuk dalam catatan hitam perwira polisi yang terlibat dalam kasus Sambo. Ia dijatuhi hukuman demosi dan penempatan khusus.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah AKBP Handik terbukti menghalangi proses penyidikan dalam kasus Sambo. Namun sejak 2023, Handik sudah kembali aktif sebagai anggota Polri.
Sosoknya juga dipromosikan sebagai Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. Gaji AKBP Handik Zusen adalah Rp3.094.000 hingga Rp 5.085.000 per bulan. Gaji ini belum termasuk tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan lain-lain.
5. Kombes Pol Denny Setia
Kombes Pol Denny Setia terbukti menutupi proses penyelidikan terkait CCTV yang merekam penembakan Brigadir J di rumah Sambo. Akibat tindakannya, Denny dijatuhi hukuman pencopotan jabatan. Adapun sebelumnya ia menjabat sebagai Sesro Panimal Propam Polri.
Namun setelah satu tahun menjalani hukuman, Denny kini kembali aktif di Polri. Ia menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
Adapun gajinya sebagai perwira dengan pangkat Kombes Pol adalah sebesar Rp3.446.000 sampai Rp5.663.000 setiap bulannya. Jumlah itu bakal bertambah berlipat-lipat jika digabung dengan tunjangan.
6. Kombes Pol Murbani
Salah satu anak buah Sambo, Kombes Pol Murbani juga mendapatkan sanksi dalam kasus Brigadir J. Ia harus menjalani demosi selama satu tahun.
Namun pasca bebas dari sanksi, ia kini mendapatkan promosi menjadi Irbidjemen SDM II Itwill III Itwasum Polri. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam Polri.
Gaji Kombes Pol Murbani adalah sebesar Rp3.446.000 sampai Rp5.663.000 per bulan dan belum termasuk tunjangan.
Kontributor : Dea Nabila