Kekayaan Gus Miftah: Utusan Khusus Presiden Enteng Hina Penjual Es Teh saat Dakwah

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 03 Desember 2024 | 13:44 WIB
Kekayaan Gus Miftah: Utusan Khusus Presiden Enteng Hina Penjual Es Teh saat Dakwah
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah. [Suarajogja.id/Hiskia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Gus Miftah juga diketahui menjadi brand ambassador (BA) bisnis travel bernama PT Kanomas Arci Wisata. Kemudian, ia pun menerima cuan melalui kanal YouTube yang saat ini telah diikuti lebih dari 1 juta subscribers.

Baru-baru ini, Gus Miftah dilantik menjadi salah satu utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. Jabatan itu tentu mampu menambah hartanya. Gaji dan tunjangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Menurut aturan itu, gaji dan fasilitas lain untuk penasihat khusus presiden setara dengan pejabat setingkat menteri. Adapun gaji menteri diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Disebutkan bahwa menteri memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 tiap bulan. Lalu, ada tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 yang juga diberikan per bulan.

Selain itu, ada tunjangan lain, seperti tunjangan anak/istri, pensiun, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, hingga fasilitas kesehatan. Adapun fasilitas ini mencakup pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI