Suara.com - Harga cenderung stabil membuat emas menjadi salah satu instrumen investasi yang dilirik banyak orang. Hal ini rupanya disadari oleh Teuku Wisnu yang baru-baru ini membagikan video edukasi tips jual beli emas.
Menurut Teuku Wisnu, ada tiga poin yang harus dipahami sebelum terjun ke bisnis jual beli emas agar tetap sesuai syariat agama Islam. Apa saja tiga poin penting tersebut?
"Jangan dulu jual beli emas kalau Bapak-Ibu belum memahami ini," tutur Teuku Wisnu memberikan peringatan, seperti dilansir dari TikTok pada Selasa (3/12/2024).
Pernyataan itu dilanjutkan dengan penjelasan tentang tiga poin penting yang harus diperhatikan dalam jual beli emas. Seperti apa penjelasannya? Simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: Jam Saku Emas Punya Kapten Penyelamat Korban Titanic Laku Rp28 Miliar!
1. Tidak Boleh Tukar Tambah Emas
Poin pertama yang disampaikan oleh Teuku Wisnu adalah larangan tukar tambah emas. Pasalnya, hal ini berpotensi menimbulkan riba sebab emas termasuk barang ribawi (harta benda yang dapat mengakibatkan terjadinya riba pada transaksi jual-belinya).
"Satu, tidak boleh tukar tambah emas. Karena, dikatakan riba apabila ada tambahan yang terjadi pada barang ribawi dan emas termasuk barang ribawi," jelas Teuku Wisnu dalam postingannya tersebut.
"Misalnya, Bapak atau Ibu menukarkan emas 5 gram dengan emas 10 gram. Lalu menambahkan uang Rp6,5 juta. Maka ini tidak boleh Bapak, Ibu," tandasnya lagi.
Solusinya, emas yang dipunya lebih dulu dijual. Kemudian uang hasil jualnya tersebut dipakai untuk membeli emas baru yang lebih berat.
Baca Juga: BSI Rambah Bisnis Emas, Gandeng Emiten Hartadinata Jual Logam Mulia Sesuai Syariah
2. Tidak Boleh Utang, Mencicil, atau Menunda Pembayaran
Poin berikutnya yang tak boleh dilakukan dalam jual beli emas adalah utang, mencicil, atau menunda pembayaran emas. Sebab jual beli barang ribawi seperti emas harus dilakukan secara kontan.
"Tidak boleh utang, mencicil, atau menunda pembayaran. Misalnya, Bapak atau Ibu akadnya (pembelian) pagi. Lalu dibawa dulu emasnya pulang, dibayarnya besok, nah ini enggak boleh," jelas Teuku Wisnu lagi.
"Karena kan barang ribawi ini kan termasuk emas harus dilakukan jual belinya secara kontan atau yadan bi yadin (syarat dalam jual beli emas yang artinya emas harus dibayar tunai dalam satu majelis akad)," imbuhnya.
3. Tidak Boleh Akad Jual Beli Emas secara Online
Poin terakhir yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh melakukan akad jual beli emas secara online. Aturan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW perihal jual beli emas yang harus dilakukan secara langsung atau dari tangan ke tangan.
"Tidak boleh akad jual beli emas secara online, karena dalam Islam ada syarat serah terima barang itu secara langsung. Sebagaimana dikatakan dalam sabda Rasulullah SAW, 'Emas dengan emas, perak dengan perak. Kadarnya harus sama dan dari tangan ke tangan. Wallahu a'lam bishawab," tandas Teuku Wisnu.
Teuku Wisnu juga menyelipkan hadist yang dikutip sebagai dasar poin ketiga. Hadist tersebut berbunyi: "Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam. Maka jumlah (tkarang atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tinai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarternya sesukamu. Namun harus dilakukan secara kontan (tunai)." (HR. Muslim no. 1587).
Jadi itulah tiga poin penting yang perlu diperhatikan dalam jual beli emas berdasarkan keterangan dari Teuku Wisnu. Semoga bermanfaat!