Suara.com - Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 55 produk kosmetik yang dinilai mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk kosmetik tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan penggunanya.
"BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Taruna Ikrar, Jumat (29/11/2024).
Bahan berbahaya yang terkandung di 55 produk kosmetik itu adalah merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Hidrokinon bisa mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Terakhir, timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Salah satu produk yang dilarang adalah merek Pinkflash. Setidaknya ada tiga produk Pinkflash yang dinyatakan ditarik dari peredaran.
1. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 - #02 (NA11211201040) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3 dan K10.