3. STMKG
Sekolah ini juga memperbolehkan siswanya dengan kondisi penglihatan minus atau silinder, dengan batas maksimal 4 dioptri untuk minus, dan 2 dioptri untuk silinder. Sekdin ini juga menerapkan ketentuan bagi peserta yang memiliki kondisi tersebut untuk bersedia melakukan operasi LASIK setelah diterima nanti, dengan biaya pribadi.
4. STIN
Untuk sekolah kedinasan di bawah Badan Intelijen Negara ini, toleransi yang diberikan adalah sebanyak 1 dioptri untuk minus, plus, atau silinder, namun tidak diperbolehkan buta warna.
5. POLTEK SSN
Sekolah kedinasan ini sendiri tidak memperbolehkan peserta didiknya memiliki gangguan buta warna. Namun toleransi diberikan pada kondisi mata minus, plus, atau silinder, dengan batas maksimal 1 dioptri.
Itu tadi sekilas informasi mengenai pertanyaan mata minus apakah boleh daftar sekolah kedinasan atau tidak. Seperti yang dicermati di atas, beberapa sekolah dinas memberikan toleransi dengan batasnya masing-masing. Namun beberapa yang lain benar-benar mengharuskan kondisi mata normal. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Sistem Zonasi: Solusi atau Hambatan Menuju SDM Indonesia Emas 2045?