Suara.com - Masuk ke sekolah kedinasan rasanya masih menjadi keinginan banyak orang, karena adanya jaminan kerja setelah lulus dari pendidikan. Tapi tak jarang peminatnya memiliki kondisi mata minus. Lalu sebenarnya mata minus apakah boleh daftar sekolah kedinasan?
Pada syarat pendaftaran sekolah kedinasan, selalu terdapat serangkaian syarat yang harus dipenuhi. Kondisi mata yang normal biasanya jadi salah satu kriteria utama. Namun demikian ini juga tidak berarti mata minus sepenuhnya tidak boleh mendaftar ke sekolah kedinasan.
Mata Minus Apakah Boleh Daftar Sekolah Kedinasan?
Jawaban singkatnya adalah ya, diperbolehkan. Namun demikian tidak semua sekolah kedinasan memberikan toleransi pada mata minus ini. Ada beberapa sekolah kedinasan yang memiliki aturan ketat, sementara beberapa sekolah kedinasan lain memiliki aturan yang memungkinkan calon siswa dengan mata minus mendaftar.
Baca Juga: Sistem Zonasi: Solusi atau Hambatan Menuju SDM Indonesia Emas 2045?
Daftar Sekolah Kedinasan yang Memberikan Toleransi Mata Minus
Setidaknya terdapat lima sekolah kedinasan yang memberikan kelonggaran ini. Diantaranya adalah sebagai berikut.
1. PKN STAN
Sekolah kedinasan ini tidak mensyaratkan peserta dengan kondisi penglihatan seperti mata minus, plus, atau silinder, bahkan buta warna. Dikelola oleh Kementerian Keuangan, pesertanya dapat memiliki kondisi mata yang tidak normal dan bahkan jika harus menggunakan bantuan kacamata.
2. Polstat STIS
Baca Juga: Rahasia Tembus LPDP: 3 Tahapan Seleksi yang Harus Kamu Tahu
Sekolah ini berada di bawah naungan Badan Pusat Statistik. Kelonggaran yang diberikan adalah maksimal 6 dioptri bagi pengguna kacamata atau lensa kontak. Namun peserta tidak boleh buta warna.
3. STMKG
Sekolah ini juga memperbolehkan siswanya dengan kondisi penglihatan minus atau silinder, dengan batas maksimal 4 dioptri untuk minus, dan 2 dioptri untuk silinder. Sekdin ini juga menerapkan ketentuan bagi peserta yang memiliki kondisi tersebut untuk bersedia melakukan operasi LASIK setelah diterima nanti, dengan biaya pribadi.
4. STIN
Untuk sekolah kedinasan di bawah Badan Intelijen Negara ini, toleransi yang diberikan adalah sebanyak 1 dioptri untuk minus, plus, atau silinder, namun tidak diperbolehkan buta warna.
5. POLTEK SSN
Sekolah kedinasan ini sendiri tidak memperbolehkan peserta didiknya memiliki gangguan buta warna. Namun toleransi diberikan pada kondisi mata minus, plus, atau silinder, dengan batas maksimal 1 dioptri.
Itu tadi sekilas informasi mengenai pertanyaan mata minus apakah boleh daftar sekolah kedinasan atau tidak. Seperti yang dicermati di atas, beberapa sekolah dinas memberikan toleransi dengan batasnya masing-masing. Namun beberapa yang lain benar-benar mengharuskan kondisi mata normal. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian