Link Download Kalender 2025 PDF, Lengkap dengan Kalender Hijriah Jawa, dan Tanggal Merah

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 02 Desember 2024 | 14:15 WIB
Link Download Kalender 2025 PDF, Lengkap dengan Kalender Hijriah Jawa, dan Tanggal Merah
Ilustrasi kalender. [Pixabay/tigerlily713]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah resmi merilis kalender 2025 yang memuat informasi lengkap tentang tanggal merah, penanggalan Hijriah, dan penanggalan Jawa. Kalender 2025 menjadi panduan penting untuk mengatur jadwal kegiatan selama setahun penuh, termasuk hari libur nasional dan cuti bersama.

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa pada tahun 2025 akan ada total 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Libur nasional dimulai dengan perayaan Tahun Baru pada Rabu, 1 Januari 2025. Sementara itu, cuti bersama akan berlangsung pada momen-momen tertentu seperti Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, Hari Raya Waisak, dan Natal.

Berikut ini adalah daftar lengkap hari libur nasional pada tahun 2025:

- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret–1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama juga telah direncanakan untuk memberikan fleksibilitas kepada pekerja dalam merayakan hari besar agama dan tradisi tertentu. Contohnya adalah cuti bersama Idulfitri pada 2–7 April 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama akan mengikuti regulasi yang berlaku di lingkungan pemerintah.

Sementara itu, bagi perusahaan swasta, implementasi cuti bersama diserahkan kepada kebijakan masing-masing pimpinan.

Untuk mempermudah akses informasi, masyarakat dapat mengunduh kalender 2025 lengkap dalam format PDF, yang mencakup tanggal merah, penanggalan Jawa, dan penanggalan Hijriah. Silahkan klik di SINI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI