Suara.com - Jika pemilik KTP mengalami perubahan penampilan, seperti mulai mengenakan hijab, mereka dapat mengganti foto untuk mencerminkan penampilan terbaru.
Untuk mengganti foto KTP dari yang sebelumnya tidak berhijab menjadi berhijab, Anda perlu mengikuti beberapa langkah dan memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah panduan lengkapnya:
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP elektronik yang lama
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Perlu dicatat bahwa surat pengantar dari RT/RW tidak diperlukan untuk proses ini.
Langkah-Langkah Penggantian Foto KTP
1. Kunjungi Disdukcapil: Datang ke kantor Disdukcapil di kota atau kabupaten Anda.
2. Ambil Nomor Antrian: Setelah tiba, ambil nomor antrean untuk layanan penggantian foto KTP.
3. Ajukan Permohonan: Ketika dipanggil, ajukan permohonan penggantian foto kepada petugas loket dan serahkan dokumen yang diperlukan.
4. Isi Formulir: Petugas akan memberikan formulir yang harus Anda isi. Pastikan semua informasi sesuai dengan data di KTP dan KK.