Upacara digelar dengan mengucapkan Kode Kehormatan Kepolisian Negara serta diadakan pidato yang dapat mempertebal rasa persatuan dan kesatuan polisi negara.
Pelaksanaan peringatan Hari Kepolisian Negara diatur menurut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara 30 Juni 1959 Nomor pol:3/4/Sek.
Ada dua macam peringatan Hari Kepolisian menurut SK tersebut, yaitu pertama diadakan tiap lima tahun sekali sejak 1955.
Peringatan ini dilakukan secara besar dan selanjutnya disebut peringatan Panca Warsa. Upacara dilakukan di lapangan dengan memasukkan acara parade, apel besar dan defile.
Kedua, peringatan Hari Kepolisian dilakukan secara sederhana, disebut juga Peringatan Tahunan. Dalam upacara ini tidak dimasukkan acara apel besar.