Lalu melalui Surat Keputusan Penetapan Nomor 475 Tahun 1993 dengan No. Regnas RNCB.19930329.02.000752, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Istana Wakil Presiden sebagai Cagar Budaya jenis Cagar Budaya Bangunan.

4. Berfungsi Sebagai Kantor
Istana Wakil Presiden merupakan tempat untuk RI 2 berkantor, tak terkecuali Gibran Rakabuming Raka. Selain Gibran, kantor ini juga mungkin didatangi pejabat lain dalam rangka acara kenegaraan, misalnya rapat kerja, kongres, dan lain-lain.
Karena itulah, Istana Wakil Presiden juga akan dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Konon pembangunan Istana Wakil Presiden di IKN diperkirakan menelan biaya hingga Rp1,457 triliun.
5. Tak Dipakai untuk Tempat Tinggal
Walau bernama Istana Wakil Presiden, kompleks di Jakarta Pusat ini tidak digunakan untuk tempat tinggal Gibran dan keluarga. Melansir Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1993, rumah dinas Wakil Presiden berlokasi di Jalan Diponegoro No. 2.
Pembiayaan terkait pengelolaan rumah dinas tersebut, beserta perlengkapan dan pemeliharaannya akan dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.