5 Fakta Istana Wakil Presiden: Dipamerkan di Tas Bantuan Wapres, Ternyata Tak Ditinggali Gibran?

Sabtu, 30 November 2024 | 17:19 WIB
5 Fakta Istana Wakil Presiden: Dipamerkan di Tas Bantuan Wapres, Ternyata Tak Ditinggali Gibran?
Kolase Gibran Rakabuming dan sembako yang dibagikannya. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Label "Bantuan Wapres Gibran" dan "Istana Wakil Presiden" di tas berisikan bantuan sosial untuk warga terdampak banjir di Jakarta Timur tak henti diperbincangkan.

Salah satunya dari penyanyi Kunto Aji yang sempat menyindir label tersebut, "((Istana Wakil Presiden)), keren udah main istana-istanaan sendiri."

Sampai disoroti banyak pihak, memang seperti apa fakta-fakta Istana Wakil Presiden yang dipamerkan di tas bansos dari Gibran tersebut? Berikut adalah ulasannya menurut situs wapresri.go.id.

1. Awalnya di Yogyakarta

Baca Juga: Biaya Sekolah Fantastis Jan Ethes usai Gibran Jadi Wapres, Satu Sekolah dengan Anak Artis Ini

Tak di DKI Jakarta, awalnya Kantor Wakil Presiden Republik Indonesia berlokasi di pusat kota DI Yogyakarta. Baru pada 27 Desember 1949 berpindah ke Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Pemindahan ini terjadi setelah pemerintah Kolonial Belanda menyerahkan kedaulatan ke Indonesia.

Tampilan tas sembako Bantuan Wapres Gibran. [X]
Tampilan tas sembako Bantuan Wapres Gibran. [X]

2. Beberapa Kali Pindah Lokasi

Yang semula ditempati sebagai Kantor Wakil Presiden adalah bekas rumah Gubernur Jenderal Belanda, Simon Hendrik Spoor. Kantor Wakil Presiden lalu pindah ke bekas rumah dinas Presiden De Javasche Bank di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta Pusat di sebelah Kantor Kedutaan Besar Amerika Serkat.

Sejak itulah namanya berubah menjadi Istana Wakil Presiden dan memiliki dua pintu masuk utama yakni melalui Jalan Medan Merdeka Selatan No. 6 dan di Jalan Kebon Sirh No. 14.

3. Dijadikan Cagar Budaya

Baca Juga: Menilik Isi Bansos dari Gibran buat Korban Banjir, Kini Label 'Bantuan Wapres' Ramai Disorot

Kompleks Istana Wakil Presiden memiliki dua gedung utama, di mana salah satunya ternyata pernah dijadikan sebagai kediaman untuk Sutan Sjahrir pada tahun 1945-1947.

Lalu melalui Surat Keputusan Penetapan Nomor 475 Tahun 1993 dengan No. Regnas RNCB.19930329.02.000752, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Istana Wakil Presiden sebagai Cagar Budaya jenis Cagar Budaya Bangunan.

Istana Wakil Presiden (wapresri.go.id)
Istana Wakil Presiden (wapresri.go.id)

4. Berfungsi Sebagai Kantor

Istana Wakil Presiden merupakan tempat untuk RI 2 berkantor, tak terkecuali Gibran Rakabuming Raka. Selain Gibran, kantor ini juga mungkin didatangi pejabat lain dalam rangka acara kenegaraan, misalnya rapat kerja, kongres, dan lain-lain.

Karena itulah, Istana Wakil Presiden juga akan dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Konon pembangunan Istana Wakil Presiden di IKN diperkirakan menelan biaya hingga Rp1,457 triliun.

5. Tak Dipakai untuk Tempat Tinggal

Walau bernama Istana Wakil Presiden, kompleks di Jakarta Pusat ini tidak digunakan untuk tempat tinggal Gibran dan keluarga. Melansir Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1993, rumah dinas Wakil Presiden berlokasi di Jalan Diponegoro No. 2.

Pembiayaan terkait pengelolaan rumah dinas tersebut, beserta perlengkapan dan pemeliharaannya akan dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI