Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen untuk penerbangan domestik selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kebijakan ini akan berlaku selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri mengatakan, penurunan harga tiket pesawat ini diupayakan melalui pemangkasan komponen biaya tanpa menyentuh penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen untuk penerbangan domestik saat Nataru. Kebijakan ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia," ujar Elba, dikutip dari pemberitaan.
Keberhasilan kebijakan ini juga ditopang oleh dukungan PT Pertamina, PT Angkasa Pura, serta maskapai penerbangan. Mereka berperan dalam menurunkan komponen biaya seperti fuel surcharge dan harga avtur di beberapa bandara.
"Penurunan ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, PT Pertamina, PT Angkasa Pura, serta Airnav. Targetnya, harga tiket pesawat turun minimal 10 persen," kata Elba.
Penurunan harga tiket pesawat ini akan berlaku di 19 bandara yang telah ditetapkan, antara lain Bandara Denpasar, Bandara Medan, Bandara Surabaya, hingga Bandara Jayapura dan Biak.
Namun, Angkasa Pura masih menunggu persetujuan Kementerian BUMN untuk memasukkan Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan Ngurah Rai (DPS) ke dalam program ini.
Elba juga mengungkapkan bahwa maskapai penerbangan telah menyetujui pemotongan fuel surcharge dari 8 persen menjadi 2 persen serta memberikan diskon propeller dari 5 persen menjadi 20 persen.
Bagi masyarakat yang telah membeli tiket untuk periode tersebut, Elba mendorong maskapai agar memberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat untuk bepergian selama libur Nataru.