Suara.com - Bak angin segar bagi mereka yang berprofesi sebagai guru. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan adanya kenaikan gaji guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer alias Non ASN untuk tahun 2025 mendatang.
Kenaikan gaji guru ASN dan Non ASN tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya saat memperingati Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur.
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” ucap Prabowo.
Dalam pidatonya, presiden mengatakan jika guru sekolah Non ASN dan honorer lulusan D4 dan S1 akan diberi insentif atau tambahan senilai Rp2 juta per bulan.
Baca Juga: Puji Prabowo Naikkan Gaji Guru, Ketua Komisi X DPR: Ini Gebrakan yang Ditunggu-tunggu
Namun dengan syarat, mereka harus menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dulu. Perlu dicatat, bahwa tambahan gaji tersebut di luar dari gaji sekolah.
Tak hanya mendapatkan insentif atau gaji tambahan, guru ASN dan Non ASN juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebanyak satu kali gaji pokok.
Kendati demikian, besaran gaji tersebut berbeda-beda sesuai dengan tingkat jabatan dan kepangkatan. Jika kenaikan gaji ini terealisasi, maka berapa jumlah gaji guru ASN dan Non ASN selanjutnya?
Pada saat pemerintahan Jokowi, beliau telah menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen, yang mana telah disahkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), pada Agustus 2023.
Dengan demikian, berikut adalah perhitungan gaji guru ASN dan Non ASN setelah mendapatakan kenaikan.
Baca Juga: Respons PGRI Terkait Janji Prabowo soal Kesejahteraan Guru, Apa Katanya?
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 naik menjadi Rp1.685.700-Rp2.522.600,
- Gaji PNS Golongan I b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 naik menjadi Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Gaji PNS Golongan I c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 naik menjadi Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Gaji PNS Golongan I d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 naik menjadi Rp1.999.900-Rp2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 naik menjadi Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 naik menjadi Rp2.385.000-Rp 3.797.500
- Gaji PNS Golongan II c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 naik menjadi Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Gaji PNS Golongan II d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 naik menjadi Rp2.591.100-Rp4.125.600
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 naik menjadi Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Gaji PNS Golongan III b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 naik menjadi Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Gaji PNS Golongan III c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 naik menjadi Rp3.026.400-Rp4.970.500
- Gaji PNS Golongan III d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 naik menjadi Rp3.154.400-Rp5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 naik menjadi Rp3.287.800-Rp5.399.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 naik menjadi Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 naik menjadi Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 naik menjadi Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 naik menjadi Rp3.880.400-Rp6.373.200
Kontributor : Damayanti Kahyangan