Berkaca dari Aksi Timses Ridwan Kamil-Suswono, Apa Hukum Bikin Sayembara dalam Islam?

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 29 November 2024 | 14:50 WIB
Berkaca dari Aksi Timses Ridwan Kamil-Suswono, Apa Hukum Bikin Sayembara dalam Islam?
Ridwan Kamil dan Suswono. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil quick count sementara Pilkada Jakarta telah diketahui. Di mana pasangan Pramono-Rano (Pramono Anung dan Rano Karno) mampu menumbangkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Melihat hasil penghitungan suara cepat tidak sesuai dengan yang diharapkan, tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono lantas membuat sayembara. Sayembara tersebut dibuat lantaran adanya dugaan kecurangan di Pilkada Jakarta.

Tim pemenangan Ridwan Kamil –Suswono memberikan sayembara Rp10 juta bagi siapa saja yang menemukan aksi curang tersebut.

"Kami telah mengumumkan memberikan sayembara Rp 10 juta bagi siapa saja yang menemukan adanya kecurangan, money politic, maupun penyebaran sembako di masa tenang atau menjelang pencoblosan ataupun sebelum pencoblosan," kata Tim penemangan Ridwan Kamil-Suswono, Riza Patria.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kedua kanan) membagikan topi kepada pendukungnya dalam kampanye akbar terakhir di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (23/11/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz]
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kedua kanan) membagikan topi kepada pendukungnya dalam kampanye akbar terakhir di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (23/11/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz]

Riza juga meminta kepada masyarakat untuk mengabadikan kecurangan yang dilakukan, seperti saat pembagian sembako yang dilakukan oleh kubu Pramono-Rano.

Berkaca dari aksi tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono tersebut, kira-kira bagaimana hukum mengadakan sayembara menurut Islam?

Hukum Mengadakan Sayembara menurut Islam

Melansir dari muslim.or.id, sayembara dalam Islam disebut sebagai akad ju’alah yang memiliki arti sebagai upah yang diberikan kepada seseorang atas sebuah pekerjaan yang telah diselesaikan.

Menurut Ulama maliki, Syafi’i dan Hambali, sayembara atau akad ju’alah diperbolehkan sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS Yusuf ayat 72:

Baca Juga: Warganet Ikut Sayembara Kecurangan Pilgub Jakarta, Ramai Unggah Bukti Sembako Ridwan Kamil

"Mereka menjawab, 'Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu'."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI