Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 29 November 2024 | 09:35 WIB
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Ilustrasi Uang - Daftar Pahlawan di Uang (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keinginan nyeleneh datang dari seorang warganet kepada Bank Indonesia (BI) untuk mencetak uang kertas dengan wajah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo. Sontak permintaan ini pun langsung menuai perhatian warganet. Bahkan daftar pahlawan di uang kertas pun banyak dicari.

Seperti yang tengah ramai jadi pembahasan di media sosial, permintaan mencetak uang kertas dengan wajah Jokowi ini seperti yang terlihat di tangkapan layar unggahan akun X @/paipiapaipia. “Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI,” pinta akun Instagram @/ganti_bupati_, seperti dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Sebagai informasi, memang beberapa uang kertas di Indonesia sengaja dicetak dengan foto pahlawan. Hal ini salah satunya bisa dilihat pada uang Rp100 ribu yang bergambar Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.

Lantas bagaimanakah ketentuan mencetak uang dengan gambar wajah tokoh publik, termasuk Jokowi?

Aturan Mencetak Uang dengan Wajah Tokoh

Menanggapi permintaan itu, Bank Indonesia (BI) terpantau langsung menanggapi dengan jawaban yang cukup di luar dugaan. Secara tak langsung, BI menolak gagasan pencetakan uang kertas dengan gambar wajah Joko Widodo.

Pasalnya, dijelaskan dalam UU Mata Uang, uang kertas seharusnya tidak memuat gambar seseorang yang masih hidup. Karena adanya peraturan itu, biasanya yang tercantum di uang kertas merupakan gambar Pahlawan Nasional maupun tokoh-tokoh publik yang sudah gugur.

"Hai #SobatRupiah. Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 6 UU Mata Uang, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup," balas Bank Indonesia menanggapi permintaan melalui kolom komentar.

Lebih lanjut, BI juga menjelaskan untuk penggunaan gambar Pahlawan Nasional, bahwa sudah atas persetujuan dari ahli waris dan nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

Baca Juga: Pramono-Rano Unggul di Pilkada Jakarta, Rocky Gerung: Jokowi Tekor Banyak

"Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 7, gambar Pahlawan Nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah. Penggunaan gambar Pahlawan Nasional diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris. Gambar Pahlawan Nasional dan/atau Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Bank Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI