Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 29 November 2024 | 09:35 WIB
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Ilustrasi Uang - Daftar Pahlawan di Uang (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keinginan nyeleneh datang dari seorang warganet kepada Bank Indonesia (BI) untuk mencetak uang kertas dengan wajah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo. Sontak permintaan ini pun langsung menuai perhatian warganet. Bahkan daftar pahlawan di uang kertas pun banyak dicari.

Seperti yang tengah ramai jadi pembahasan di media sosial, permintaan mencetak uang kertas dengan wajah Jokowi ini seperti yang terlihat di tangkapan layar unggahan akun X @/paipiapaipia. “Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI,” pinta akun Instagram @/ganti_bupati_, seperti dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Sebagai informasi, memang beberapa uang kertas di Indonesia sengaja dicetak dengan foto pahlawan. Hal ini salah satunya bisa dilihat pada uang Rp100 ribu yang bergambar Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.

Lantas bagaimanakah ketentuan mencetak uang dengan gambar wajah tokoh publik, termasuk Jokowi?

Baca Juga: Pramono-Rano Unggul di Pilkada Jakarta, Rocky Gerung: Jokowi Tekor Banyak

Aturan Mencetak Uang dengan Wajah Tokoh

Menanggapi permintaan itu, Bank Indonesia (BI) terpantau langsung menanggapi dengan jawaban yang cukup di luar dugaan. Secara tak langsung, BI menolak gagasan pencetakan uang kertas dengan gambar wajah Joko Widodo.

Pasalnya, dijelaskan dalam UU Mata Uang, uang kertas seharusnya tidak memuat gambar seseorang yang masih hidup. Karena adanya peraturan itu, biasanya yang tercantum di uang kertas merupakan gambar Pahlawan Nasional maupun tokoh-tokoh publik yang sudah gugur.

"Hai #SobatRupiah. Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 6 UU Mata Uang, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup," balas Bank Indonesia menanggapi permintaan melalui kolom komentar.

Lebih lanjut, BI juga menjelaskan untuk penggunaan gambar Pahlawan Nasional, bahwa sudah atas persetujuan dari ahli waris dan nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

Baca Juga: Daftar Pahlawan yang Diabadikan di Uang Kertas, Jokowi Bisa Dibuatkan Juga? Bank Indonesia Bilang Begini

"Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 7, gambar Pahlawan Nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah. Penggunaan gambar Pahlawan Nasional diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris. Gambar Pahlawan Nasional dan/atau Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Bank Indonesia.

Lantas siapa saja daftar Pahlawan Nasional yang muncul di uang kertas terbitan BI? Berikut adalah daftar lengkapnya sesuai tahun emisi.

Daftar Pahlawan di Uang Kertas

Tahun Emisi 2000

  • Uang Rp1.000: Kapitan Pattimura
  • Uang Rp5.000: Tuanku Imam Bonjol

Tahun Emisi 2004

  • Uang Rp20.000: Otto Iskandar Di Nata
  • Uang Rp100.000: Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta

Tahun Emisi 2005

  • Uang Rp10.000: Sultan Mahmud Badaruddin II
  • Uang Rp50.000: I Gusti Ngurah Rai

Tahun Emisi 2009

  • Uang Rp2.000: Pangeran Antasari

Tahun Emisi 2015

  • Uang Rp100.000: Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta

Tahun Emisi 2016

  • Uang Rp1.000: Tjut Meutia
  • Uang Rp2.000: Mohammad Hoesni Thamrin
  • Uang Rp5.000: Dr. KH. Idham Chalid
  • Uang Rp10.000: Frans Kaisepo
  • Uang Rp20.000: Dr. G.S.S.J. Ratulangi
  • Uang Rp50.000: Ir. H. Djuanda Kartawidjaja
  • Uang Rp100.000: Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta

Sebagai tambahan informasi, uang tahun emisi 2022 masih meggunakan wajah Pahlawan Nasional yang sama dengan tahun emisi 2016. Akan tetapi, seiring pekembangannya ada sejumlah perubahan desain pada uang kertas.

Demikian daftar pahlawan di uang kertas. Apabila ingin menggunakan wajah tokoh atau pahlawan dalam pencetakan uang kertas, maka harus atas persetujuan ahli waris dan penetapan kepres.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI