Hukum Menikah saat Umrah atau Haji, Bolehkah? Ini Pandangan dalam Islam

Husna Rahmayunita Suara.Com
Jum'at, 29 November 2024 | 05:30 WIB
Hukum Menikah saat Umrah atau Haji, Bolehkah? Ini Pandangan dalam Islam
Pixabay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hukum akad menikah saat umrah atau haji, bolehkah? Pertanyaan ini sontak muncul usai video seorang wanita yang mengaku dilamar di depan Ka’bah menjadi viral.

Melihat dari akun Instagram @fkegblgnunfaedh (27/11/24), terlihat bahwa seorang wanita yang diketahui sebagai pemilik akun TikTok @ndess_de**** itu dicium tangannya dan dipeluk seorang pria.

“Dilamar di rumah (silang) dilamar teman di depan kabah (benar),” tulisnya sebagai caption.

Dengan tangan yang masih berpegangan, pria itu mengeluarkan kotak berisi cincin yang kemudian dipasangkannya ke tangan si wanita.

“Di Mekkah, dengan nama Allah, Istri wanita tercantik, terbaik dan terindah. Jadilah pendamping teman hidup dan mati sesurga bersama. Maukah kau menikah denganku,” ujar sang pria yang kemudian di-iya kan oleh sang wanita.

Alih-alih iri, netizen pun langsung meng-ulti tingkah laku tersebut. Sebab, bukanlah hal yang tepat untuk beribadah dengan teman alias lawan jenis yang bukan muhrim.

Bagaimana hukum akad nikah/menikah saat umrah atau haji?

Dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab yang diterjemahkan Abu Khadijah, Muhammad Utsman Al-Khasyt menegaskan bahwa mengadakan akad nikah atau meminang seseorang saat ihram (haji atau umrah) adalah hal yang haram hukumnya.

Hukum tersebut juga merujuk pada dalil dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Utsman bin Affan berikut.

Baca Juga: Menag Nasruddin Umar Bahas Inovasi Pelayanan Haji dengan Menteri Tawfiq Al Rabiah di Masjidil Haram

لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI