Suara.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, Kris Dayanti-Kresna Dewanata kalah dalam hasil perhitungan cepat.
Berdasarkan hitung cepat Bakesbangpol Kota Batu pada Rabu (27/11/2024), pasangan Kris Dayanti dan Kresna Dewanata hanya mendapatkan suara 20,7% pada posisi ketiga.
Meski kembali kalah dalam kontestasi politik, Kris Dayanti tampaknya tetap legawa karena masih memiliki sumber penghasilan dari pekerjaannya sebagai penyanyi.
Bahkan, penghasilannya sebagai penyanyi ditaksir lebih besar dibandingkan gaji seorang Wali Kota.
Baca Juga: Segini Kekayaan Kris Dayanti, Legawa Usai Gagal Jadi Wali Kota Batu
Istri Raul Lemos ini memang tidak pernah mengungkapkan nominal pasti mengenai honor yang ia dapatkan dalam sekali tampil sebagai penyanyi.
Namun, Kris Dayanti disebut-sebut bisa mendapatkan penghasilan Rp60 juta untuk sekali manggung. Sementara itu, Kris Dayanti dikabarkan bisa manggung hingga 5 kali dalam satu bulan.
Dengan demikian, tentunya penghasilan Kris Dayanti sebagai penyanyi lebih besar daripada gaji dan tunjangan Wali Kota Batu.
Gaji kepala daerah setingkat bupati dan wali kota beserta wakilnya diatur dalam Pasal 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 59 tahun 2000.
Dalam aturan itu disebutkan, gaji pokok bupati atau wali kota adalah sebesar Rp2,1 juta setiap bulannya. Sementara wakil bupati dan wakil wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan.
Baca Juga: Perawatan Ratusan Juta Kris Dayanti: Bikin Awet Muda sampai Masih Dipanggil 'Kak' oleh Anak SD
Menurut keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, kepala daerah setingkat bupati dan wali kota mendapatkan tunjangan jabatan Rp3,78 juta perbulan dan wakilnya Rp3,24 juta perbulan.