Suara.com - Hari Korpri diperingati setiap tanggal 29 November. Lantas apakah tanggal 29 November libur untuk memperingati Hari Korpri? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini ulasannya lengkap sejarahnya.
Diketahui bahwa Hari Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) merupakan hari untuk memperingati keberadaan dan peran penting Korpri sebagai organisasi pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia.
Korpri sendiri merupakan organisasi yang didirikan untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kepentingan PNS. Selain itu, organisasi ini juga didirikan guna mendukung pembangunan dan pemerintahan yang lebih baik.
Peringatan Hari Korpri umumnya dilakukan pada tanggal 29 November setiap tahunnya. Melalui peringatan ini, diharapkan Korpri dapat terus berperan dalam mendukung profesionalisme dan etika kerja pegawai negeri, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: 45 Link Twibbon HUT Korpri 2024 Terbaru: Tambah Foto Kecemu, Siap Pasang di Medsos!
Nah yang menjadi pertanyaan, apakah tanggal 29 November libur untuk memperingati Hari Korpri? Untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang berdasarkan dengan ketentuan SKB 3 Menteri.
Hari Korpri Tanggal 29 Apakah Libur?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh MenPAN-RB, Mendagri, dan Menkeu, Hari Korpri pada tanggal 29 November tidak diatur sebagai hari libur nasional.
Jadi, tidak ada hari libur pada tanggal 29 November. Namun, biasanya untuk memperingati Hari Korpri akan digelar upacara. Upacara ini bertujuan untuk memperingati peran penting Korpri dalam menjalankan tugas dan menghargai kontribusinya dalam pembangunan negara.
Meski biasanya dilaksanakan upacara bendera, namun, perlu juga dicatat bahwa upacara ini tidak selalu dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dan pelaksanaannya bisa bervariasi antar instansi atau daerah.
Sejarah Singkat Korpri
KORPRI didirikan sesuai dengan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI dan diperkuat juga dengan Keppres No. 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar KORPRI. Berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971, KORPRI berdiri pada 29 November 1971.
Baca Juga: Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Menurut Pasal 2 Ayat 2, Korpri merupakan satu-satunya organisasi yang menghimpun dan membina seluruh pegawai Republik Indonesia di luar kedinasan, yang mana tujuannya agar pegawai negeri RI dapat memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial negara Indonesia.
Setelah diluncurkannya keputusan tersebut, maka setiap 29 November diperingati Hari Korpri. Tahun ini, Hari Korpri telah memasuki usia ke 53 tahun. Semoga Korpri selalu bisa eningkatkan kualitas pelayanan lebih ke depannya.
Demikian ulasan mengenai apakah tanggal 29 November libur atau tidak untuk memperingati Hari Korpri lengkap dengan sejarahnya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi