Beda Gaji Prabu Revolusi di Dirjen Komdigi vs Komisaris Kilang Pertamina, Kini Baru Dicopot Meutya Hafid

Kamis, 28 November 2024 | 15:56 WIB
Beda Gaji Prabu Revolusi di Dirjen Komdigi vs Komisaris Kilang Pertamina, Kini Baru Dicopot Meutya Hafid
Dirjen IKP Kemenkominfo Prabu Revolusi saat konferensi pers di Kantor Kominfo pada Jumat (13/9/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid melakukan perombakan struktural di jajaran Direktur Jenderal.

Salah satunya Prabu Revolusi yang dicopot dari posisinya sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) dan digantikan oleh Molly Prabawati sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM).

Namun tampaknya Prabu tidak perlu terlalu khawatir dengan pencopotannya, sebab jurnalis bernama lengkap Prabunindya Revta Revolusi itu juga menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Kilang Pertamina Internasional sejak 1 Februari 2024.

Lantas seperti apa perbedaan penghasilan Prabu di dua jabatan mentereng tersebut?

Baca Juga: Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina

Gaji dan Tunjangan Dirjen di Komdigi

Prabu Revolusi. [Instagram/@praburevolusi]
Prabu Revolusi. [Instagram/@praburevolusi]

Sebelum berubah nomenklatur, Komdigi dikenal dengan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Prabu Revolusi lalu diangkat menjadi Dirjen IKP, salah satu jabatan yang setara dengan Eselon I.

Mengutip kitalulus.com, jabatan Eselon I terbagi dalam 2 jenjang, yakni Ia dan Ib. Dalam PNS, jabatan ini setara dengan Golongan IV/e untuk yang tertinggi dan Golongan IV/d untuk yang terendah.

Berdasarkan penjelasan itu, rentang gaji pokoknya adalah di kisaran Rp3.723.000-6.114.500 untuk Golongan IV/d dan di kisaran Rp3.880.400-6.373.200 untuk Golongan IV/e.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 juga menetapkan pejabat eselon berhak menerima tunjangan. Untuk pegawai Eselon Ia berhak menerima tunjangan senilai Rp5,5 juta per bulan, sementara Eselon Ib adalah Rp4.375.000.

Baca Juga: Kini Dicopot Meutya Hafid, Jabatan Baru Prabu Revolusi Tak Kalah Prestisius dari Dirjen Komdigi

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah 15/2019, gaji pegawai Komdigi adalah di rentang Rp1.560.800 untuk golongan terendah, sementara yang tertinggi adalah Rp5.901.200 per bulan.

Honorarium Komisaris Independen Anak Usaha BUMN

Jejak Pendidikan dan Karier Prabu Revolusi (Instagram/@praburevolusi)
Jejak Pendidikan dan Karier Prabu Revolusi (Instagram/@praburevolusi)

Dikutip dari Laporan Keuangan Tahun 2023 PT Pertamina Kilang Internasional yang menjadi tempat Prabu Revolusi mengabdi, struktur remunerasi Dewan Komisaris sudah diatur di Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 seperti berikut:

  • Gaji Direktur Utama ditentukan berdasarkan RUPS
  • Gaji Direktur adalah sebesar 85% dari Gaji Direktur Utama
  • Honorarium Komisaris Utama adalah 45% dari Gaji Direktur Utama
  • Honorarium Komisaris adalah 90% dari Honorarium Komisaris Utama

Selain itu, Dewan Komisaris juga berhak menerima Tunjangan Transportasi senilai 20% dari honorarium. Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sebanyak 1 kali gaji untuk Dewan Direksi dan 1 kali honorarium untuk Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris juga berhak menerima asuransi purnajabatan paling banyak 25% dari gaji/honorarium dalam satu tahun. Pajak penghasilan juga ditanggung oleh perseroan.

Kemudian ada beberapa fasilitas yang berhak diterima Dewan Komisaris, yakni kendaraan ringan penumpang, kesehatan, bantuan hukum, serta komunikasi dan sarana teknologi informasi.

Bila merujuk pada Laporan Keuangan Pertamina pada tahun 2023, maka BUMN itu mengalokasikan sekitar Rp115,22 miliar untuk setiap anggota Dewan Komisaris. Jika dihitung per bulan, seorang Komisaris Pertamina bisa menerima sekitar Rp9,6 miliar dengan asumsi pembagian sama rata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI