Daftar Pahlawan yang Diabadikan di Uang Kertas, Jokowi Bisa Dibuatkan Juga? Bank Indonesia Bilang Begini

Kamis, 28 November 2024 | 15:24 WIB
Daftar Pahlawan yang Diabadikan di Uang Kertas, Jokowi Bisa Dibuatkan Juga? Bank Indonesia Bilang Begini
Ilustrasi lembar uang kertas rupiah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Uang Rp100.000 = Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta

Tahun Emisi 2016

  • Uang Rp1.000 = Tjut Meutia
  • Uang Rp2.000 = Mohammad Hoesni Thamrin
  • Uang Rp5.000 = Dr. KH. Idham Chalid
  • Uang Rp10.000 = Frans Kaisepo
  • Uang Rp20.000 = Dr. G.S.S.J. Ratulangi
  • Uang Rp50.000 = Ir. H. Djuanda Kartawidjaja
  • Uang Rp100.000 = Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta

Uang tahun emisi 2022 masih memakai Pahlawan Nasional yang sama dengan tahun emisi 2016, tetapi terdapat sejumlah perubahan desain pada uang kertasnya.

Lantas mungkinkah Bank Indonesia membuatkan uang kertas bergambar Jokowi seperti permintaan akun @/ganti_bupati_?

Ditegaskan Bank Indonesia dalam kolom komentar pertanyaan tersebut, Pasal 6 UU Mata Uang menetapkan uang Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup.

Apabila hendak menggunakan gambar Pahlawan Nasional di uang kertas yang diterbitkan, maka harus atas persetujuan ahli waris serta akan ditetapkan lebih jauh melalui Keputusan Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI