Suara.com - Permintaan akun Instagram @/ganti_bupati_ untuk mencetak uang kertas dengan gambar Presiden ke-7 Joko Widodo memicu banyak reaksi warganet.
"Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI," pintanya, seperti dilihat di tangkapan layar akun X @/paipiapaipia, dikutip pada Kamis (28/11/2024).
Memang uang kertas yang diterbitkan Bank Indonesia menampilkan sejumlah tokoh publik di bagian depannya. Hal ini juga sudah diatur di Pasal 7 UU Mata Uang.
"Gambar Pahlawan Nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah," jelas Bank Indonesia saat menjawab permintaan @/ganti_bupati_.
Baca Juga: Berapa Kekayaan Andre Taulany? Tegas Cuma Mau Kasih Uang Saku Rp6 Juta Per Bulan Buat Kenzy Kuliah
Lantas siapa saja Pahlawan Nasional yang pernah muncul di uang kertas terbitan Bank Indonesia? Berikut adalah daftarnya berdasarkan tahun emisi.
Tahun Emisi 2000
- Uang Rp1.000 = Kapitan Pattimura
- Uang Rp5.000 = Tuanku Imam Bonjol
Tahun Emisi 2004
- Uang Rp20.000 = Otto Iskandar Di Nata
- Uang Rp100.000 = Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta
Tahun Emisi 2005
- Uang Rp10.000 = Sultan Mahmud Badaruddin II
- Uang Rp50.000 = I Gusti Ngurah Rai
Tahun Emisi 2009
Baca Juga: Jokowi Telepon Khofifah Ucapkan Selamat Unggul Versi Quick Count: Saya Rasa Itu Sudah Fix
- Uang Rp2.000 = Pangeran Antasari
Tahun Emisi 2015
- Uang Rp100.000 = Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta
Tahun Emisi 2016
- Uang Rp1.000 = Tjut Meutia
- Uang Rp2.000 = Mohammad Hoesni Thamrin
- Uang Rp5.000 = Dr. KH. Idham Chalid
- Uang Rp10.000 = Frans Kaisepo
- Uang Rp20.000 = Dr. G.S.S.J. Ratulangi
- Uang Rp50.000 = Ir. H. Djuanda Kartawidjaja
- Uang Rp100.000 = Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta
Uang tahun emisi 2022 masih memakai Pahlawan Nasional yang sama dengan tahun emisi 2016, tetapi terdapat sejumlah perubahan desain pada uang kertasnya.
Lantas mungkinkah Bank Indonesia membuatkan uang kertas bergambar Jokowi seperti permintaan akun @/ganti_bupati_?
Ditegaskan Bank Indonesia dalam kolom komentar pertanyaan tersebut, Pasal 6 UU Mata Uang menetapkan uang Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup.
Apabila hendak menggunakan gambar Pahlawan Nasional di uang kertas yang diterbitkan, maka harus atas persetujuan ahli waris serta akan ditetapkan lebih jauh melalui Keputusan Presiden.