Pangkat dan Gaji Suami Febby Rastanty, Adab Istrinya Disanjung Netizen

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 28 November 2024 | 13:37 WIB
Pangkat dan Gaji Suami Febby Rastanty, Adab Istrinya Disanjung Netizen
Foto pernikahan Febby Rastanty dan Drajad Djumantara. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pangkat Iptu Drajat Djumantara masuk ke dalam golongan PAMA atau Pangkat Perwira Pertama, golongan tingkat III dalam struktur kepangkatan di institusi kepolisian.

Sementara dalam pendidikan formal, Drajad Djumantara juga merupakan alumni Universitas Indonesia jurusan hukum dan melanjutkan program magister di bidang sains.

Dengan begitu, gelar yang dimilikinya cukup mentereng, yakni IPTU Sudrajat Djumantara S. Tr. K, S.I.K, M.Si. Lalu, berapa gaji Drajad Djumantara?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, diatur besaran gaji anggota polisi dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu) sebesar Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

Kemudian, Drajad mendapat tunjangan kinerja kelas jabatan 7 sebesar Rp2.928.000 sebagaimana tertera dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018.

Lalu, Drajad juga mendapatkan tunjangan lauk pauk sekitar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu perharinya.

Tak sampai di situ, ia juga memperoleh tunjangan istri dan tunjangan pensiun.

Perihal asmara dengan Febby, hubungan mereka sudah terendus publik sejak Mei 2023 lalu dan memutuskan untuk menikah pada November 2024.

Menariknya, maskawin yang diberikan oleh Drajad kepada Febby adalah logam mulia 9 gram, uang sebesar USD 11, dan Rp2.024.

Baca Juga: Pendidikan Febby Rastanty, Dipuji Cewek Alpha Sejati yang Tak Berisik Kayak Artis Sebelah

Mahar tersebut diyakini oleh publik mengandung fisolosi dan simbol tertentu, pernikahan mereka berlangsung pada tanggal 9 November 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI