Gaji Guru ASN dan Non ASN Naik Per Januari 2025, Berapa Besar Kenaikannya?

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 28 November 2024 | 13:06 WIB
Gaji Guru ASN dan Non ASN Naik Per Januari 2025, Berapa Besar Kenaikannya?
Ilustrasi guru. [Youtube Cerdas Berkarakter Kemendikbud}
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai tahun 2025, para guru ASN maupun non ASN akan mendapatkan kenaikan dan insentif gaji. Rancangan kenaikan gaji tersebut sedang menunggu persetujuan Kementerian Keuangan untuk pencairannya, sehingga baru bisa dimulai di tahun anggaran baru. Diperkirakan per Januari 2025, kenaikan gaji dan insentif gaji bagi guru ASN dan non ASN dapat terlaksana.

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto memberikan insentif atau tambahan gaji sebesar Rp2 juta per bulan kepada guru sekolah non ASN dan honorer lulusan D4 dan S1. Syaratnya mereka sudah harus menempuh Pendidikan profesi guru (PPG). Tambahan gaji tersebut di luar gaji dari sekolah.

PPG sendiri merupakan salah satu mekanisme utama dalam proses sertifikasi guru di Indonesia untuk memberikan pengakuan resmi atas kompetensi dan profesionalisme guru. Program PPG tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Gaji Guru Naik 1 Kali Gaji Pokok

Selain kabar gembira di atas, guru ASN juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebanyak satu kali gaji pokok. Besaran gaji pokok guru ASN berbeda-beda menyesuaikan tingkat jabatan dan kepangkatan. Maka untuk menghitung total gaji guru ASN per Januari 2025 harus berpatokan kepada jabatan dan kepangkatannya.

Kenaikan gaji guru ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara puncak peringatan Hari Guru Nasional pada 28 November 2024 yang digelar di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, 28 November 2024, mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Gaji Pokok Guru ASN

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen. Kenaikan gaji tersebut disahkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Agustus 2023. Di dalam RAPBN tersebut juga tercantum kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.

Maka, berdasarkan peraturan yang diteken oleh Presiden Jokowi, gaji pokok ASN adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Prabowo Panggil Mendikdasmen Abdul Mu'ti ke Istana, Bahas Persoalan Gaji Guru dan Sistem Zonasi

  • Golongan I masa kerja kurang dari 1 tahun adalah sebesar Rp1.685.700
  • Golongan I masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp1.738.800
  • Golongan I masa kerja 2-3 tahun sebesar Rp1.840.800-1.999.900
  • Golongan I masa kerja 4 tahun sebesar Rp1.793.500
  • Golongan I masa kerja 4-5 tahun sebesar Rp1.898.800 - Rp2.62.900
  • Golongan I masa kerja 6 tahun sebesar Rp1.850.000
  • Golongan I Masa kerja 6-7 tahun sebesar Rp1.958.600-Rp2.127.800
  • Golongan I Masa kerja 8 tahun sebesar Rp1.908.300
  • Golongan I masa kerja 8-9 tahun sebesar Rp2.020.300 - Rp2.194.800
  • Golongan I masa kerja 10 tahun sebesar Rp1.968.400.
  • Golongan I masa kerja 10-11 tahun sebesar Rp2.083.900 - Rp2.264.000
  • Golongan I masa kerja 12-27 tahun sebesar Rp2.030.400-Rp2.901.400.

Rumus menghitung kenaikan gaji guru ASN dan Non ASN per Januari 2025

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI