"Kemensos atau gugatan donatur ke pengadilan. Hanya 2 jalur itu," tegas Denny Sumargo.
Netizen terpantau ramai menyerbu jawaban tegas Denny Sumargo dengan berbagai tanggapan. Tidak sedikit yang mendukung agar masalah ini cepat selesai.
"Biar kapok Bang, Agus gak dapat apa-apa sekali. Gemes sama antek-anteknya," celetuk netizen. "Semoga dimudahkan segala urusannya ya," tulis netizen. "Gas kan Kemensos. Karena pribadi/perseorangan gak boleh open donasi. Biar diambil alih negara sekalian," imbuh lainnya.