Siapa Saja yang Boleh Muncul di Uang Rupiah? BI Tanggapi Usulan Uang Kertas Gambar Jokowi

Husna Rahmayunita Suara.Com
Rabu, 27 November 2024 | 12:30 WIB
Siapa Saja yang Boleh Muncul di Uang Rupiah? BI Tanggapi Usulan Uang Kertas Gambar Jokowi
Ilustrasi Uang - Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Swasta (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siapa saja yang gambarnya boleh dicetak di uang rupiah? Pertanyaan tersebut mulai muncul ketika permintaan seorang warganet untuk mencetak uang kertas dengan wajah mantan presiden ke-7, Jokowi ditolak oleh Bank Indonesia (BI) secara tersirat.

“Tolong cetak uang dengan gambar Jokowi,” tulis pemilik akun Instagram @/ganti_bupati_ 

Melihat komentar yang tampaknya cukup menarik, Bank Indonesia pun memberikan jawaban. Sebab, sesuai undang-undang yang berlaku, orang yang masih hidup ternyata memang tidak boleh digunakan dalam rupiah.

“Hai #SobatRupiah. Sebagai informasi, sesuai Pasal 6 Undang-Undang Mata Uang tahun 2011, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 7 gambar Pahlawan Nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah,” jawab Bank Indonesia.

Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Trik Licik Akun Fufufafa Hilangkan Jejak Digital Jokowi

Ilustrasi uang kertas Rupiah (dokumen pribadi/totok suryanto)
Ilustrasi uang kertas Rupiah (dokumen pribadi/totok suryanto)

Masih melalui pertanyaan yang sama, Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa penggunaan gambar harus dengan persetujuan ahli waris.

“Penggunaan gambar Pahlawan Nasional diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris. Gambar Pahlawan nasional dan/atau Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” pungkasnya.

Jika diingat kembali, sampai saat ini memang belum ada uang baru yang menggunakan wajah presiden. Presiden terakhir yang tercetak dalam uang kertas adalah Soekarno-Hatta pada mata uang tertinggi, Rp100.000.

Berikut adalah deretan tokoh atau pahlawan yang wajahnya dicetak dalam uang kertas rupiah.

  • Cut Nyak Meutia pada pecahan uang Rp1.000
  • Mohammad Hoesni Thamrin pada pecahan uang Rp2.000
  • Dr. .K.H. Idham Chalid pada pecahan uang  Rp5.000
  • Frans Kaisiepo pada pecahan uang Rp10.000
  • Dr. G.S.S.J. Ratulangi pada pecahan uang Rp2.000
  • Ir. H. Djuanda Kertawidjaja pada pecahan uang Rp5.000
  • Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta pada pecahan uang Rp100.000

Jika menilik pada Pasal 7 ayat 1–3 Undang-Undang Mata Uang,  berikut adalah aturan penggunaan gambar orang pada uang kertas.

Baca Juga: Wanti-wanti Prabowo Jaga Jarak, Pengamat Acungi Jempol buat Jokowi jika Bisa Mesra Selama 5 Tahun: Beliau Top

  • Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama bagian depan rupiah.
  • Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dalam ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan ahli waris.
  • Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI