Bagaimana Aturan Cetak Uang Baru? Viral Bank Indonesia Tanggapi Usulan Rupiah Bergambar Jokowi

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 27 November 2024 | 11:47 WIB
Bagaimana Aturan Cetak Uang Baru? Viral Bank Indonesia Tanggapi Usulan Rupiah Bergambar Jokowi
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan wilayah NTT I Nyoman Ariawan Atmaja menunjukkan uang kertas baru pecahan Rp100 ribu (kiri) dan pecahan Rp100 ribu lama saat peluncurannya di Kota Kupang, NTT, Kamis (18/8/2022). [ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permintaan warganet kepada Bank Indonesia untuk mencetak uang baru bergambar Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), viral di media sosial.

Tangkapan layar yang dibagikan oleh akun X @/paipiapaipia menampilkan permintaan tersebut yang kemudian mendapat respons dari publik.

"Tolong cetak uang dengan gambar Jokowi," pinta warganet.

Dari ramainya tanggapan atas permintaan itu, mungkinkah uang baru Indonesia akan bergambar Jokowi? Berikut adalah aturan cetak uang baru yang diatur dalam UU Mata Uang.

Baca Juga: Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...

Mengutip dari laman Bank Indonesia, Mata uang Indonesia adalah Rupiah yang telah diatur dalam Undang Undang, terutama UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UUMU).

Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia wajib tunduk, patuh, dan bangga menggunakan Rupiah dalam bertransaksi.

Adapun aturan tersebut sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian, menurut aturan semestinya uang kertas tidak memuat gambar seseorang yang masih hidup.

Maka dari itu, uang kertas biasanya berisi gambar para Pahlawan Nasional maupun tokoh nasional yang telah wafat untuk mengenang jasa-jasa mereka.

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia meluncurkan uang kertas rupiah tahun emisi 2022 [Mohammad Fadil Djaelani]
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia meluncurkan uang kertas rupiah tahun emisi 2022 [Mohammad Fadil Djaelani]

Dengan demikian, Bank Indonesia tidak menerima gagasan terkait permintaan mata uang baru yang bergambar Jokowi. Hal tersebut juga menjadi landasan ketika akun Instagram Bank Indonesia menjawab permintaan dari warganet tersebut.

Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Keadaan Darurat Sampai Prabowo Sebar Surat Minta Warga Jakarta Nyoblos RK-Suswono

"Hai #SobatRupiah. Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 6 UU Mata Uang, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup," tulis Bank Indonesia melalui kolom komentar.

Selain itu, menggunakan gambar seseorang pada uang kertas juga harus melalui persetujuan dari pihak keluarga atau ahli waris melalui Keputusan Presiden.

"Gambar Pahlawan Nasional dan/atau Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," imbuhnya.

Alhasil, komentar dari Bank Indonesia tersebut mendapat perhatian warganet karena selama ini masih banyak yang tidak tahu bagaimana peraturan dalam mencetak uang baru, termasuk gambar tokoh yang digunakan.

Sebagai informasi, sebelumnya pernah viral sebuah foto di media sosial dan grup WhatsApp yang menampilkan desain uang baru berisi gambar Jokowi.

Informasi dalam foto tersebut bertuliskan jika ada redominasi (penyederhanaan nilai mata uang) rupiah dari Rp100.000 sehingga menjadi uang Rp100.

Layaknya uang pada umumnya, foto tersebut juga memiliki seri dan bertuliskan BANK INDONESIA. Dari masifnya peredaran foto tersebut, Bank Indonesia akhirnya angkat bicara jika kabar tersebut adalah hoax dan meminta agar siapapun yang menyebarkan untuk segera menghapus.

Bank Indonesia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten yang sifatnya tertuju pada mata uang karena dampaknya begitu besar bagi perekonomian.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI