Suara.com - Permintaan warganet kepada Bank Indonesia untuk mencetak uang baru bergambar Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), viral di media sosial.
Tangkapan layar yang dibagikan oleh akun X @/paipiapaipia menampilkan permintaan tersebut yang kemudian mendapat respons dari publik.
"Tolong cetak uang dengan gambar Jokowi," pinta warganet.
Dari ramainya tanggapan atas permintaan itu, mungkinkah uang baru Indonesia akan bergambar Jokowi? Berikut adalah aturan cetak uang baru yang diatur dalam UU Mata Uang.
Mengutip dari laman Bank Indonesia, Mata uang Indonesia adalah Rupiah yang telah diatur dalam Undang Undang, terutama UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UUMU).
Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia wajib tunduk, patuh, dan bangga menggunakan Rupiah dalam bertransaksi.
Adapun aturan tersebut sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian, menurut aturan semestinya uang kertas tidak memuat gambar seseorang yang masih hidup.
Maka dari itu, uang kertas biasanya berisi gambar para Pahlawan Nasional maupun tokoh nasional yang telah wafat untuk mengenang jasa-jasa mereka.
![Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia meluncurkan uang kertas rupiah tahun emisi 2022 [Mohammad Fadil Djaelani]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/19/87094-uang-kertas-rupiah-tahun-emisi-2022-mohammad-fadil-djaelani.jpg)
Dengan demikian, Bank Indonesia tidak menerima gagasan terkait permintaan mata uang baru yang bergambar Jokowi. Hal tersebut juga menjadi landasan ketika akun Instagram Bank Indonesia menjawab permintaan dari warganet tersebut.
Baca Juga: Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
"Hai #SobatRupiah. Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 6 UU Mata Uang, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup," tulis Bank Indonesia melalui kolom komentar.