Suara.com - Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN menjadi 12% dari yang sebelumnya 11% rupanya dikhawatirkan bisa menyebabkan kenaikan harga-harga barang terdampak hingga 9 persen, bukan hanya 1 persen.
Pasalnya, para pakar ekonom menyebutkan bahwa perhitungan pajak barang tidak dihitung langsung dari tarifnya, tetapi persentasenya.
Konon, PPN bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Buntutnya, gelombang kritik muncul dari publik. Seperti dilihat dari cuitan-cuitan warga X.
"Bodo amat Kami menolak PPN 12%," tulis seorang warganet. "Rakyat dapat kenaikan PPN 12 % Pengusaha dapat Tz Amnesty Ingat......Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat Itu Kejahatan," kata yang lain.
Baca Juga: Tidak Terelakkan, Harga Motor Dipastikan Naik Imbas PPN 12 Persen
Rieke Diah Pitaloka selaku Anggota Komisi VI DPR RI yang ikut keberatan dengan kenaikan pajak tersebut juga menegaskan supaya warga tidak terkecoh dengan kenaikan PPN yang hanya 1 persen.
“JANGAN TERKECOH dengan narasi PPN naik hanya 1 persen, dari 11 persen ke 12 persen. Secara PERSENTASE, kenaikannya setara 9 persen,” tulisnya.
Dalam unggahan tersebut, Anggota DPR dari partai PDI Perjuangan ini juga memberikan contoh dampak kenaikan pajak PPN.
- Barang A harga: Rp1 juta
- Barang A dengan pajak 11 persen: Bayar pajak Rp110.000
- Barang A dengan pajak 12 persen: Bayar pajak Rp120.000
Dari bayar Rp110.000 ke Rp120.000 itu naiknya Rp10.000 yang dalam persentase setara dengan 9 persen.
“Jadi PPN naik 1 persen berarti setara dengan kenaikan harga yang harus dibayar Rp 9 persen. Berat nggak sih? Ya berat lah. Jadi gimana, tolak atau terima? Ya tolak lah,” sambung pemeran Oneng dalam Bajaj Bajuri tersebut.
Baca Juga: Bikin Polemik, Sri Mulyani Dinilai Pelit Informasi Soal Maksud dan Tujuan Kenaikan PPN 12%
Jika kenaikan PPN ini benar-benar ditetapkan di awal tahun 2025, Indonesia akan menjadi menyamakan kedudukan dengan Filipina sebagai negara di Asia Tenggara yang memiliki tarif PPN tertinggi.
Demikian informasi mengenai kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen dan aktualisasinya yang mencapai 9 persen.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri