Berkaca dari Mahalini-Rizky Febian, Bagaimana Prosedur Nikah Ulang?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 19:35 WIB
Berkaca dari Mahalini-Rizky Febian, Bagaimana Prosedur Nikah Ulang?
Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/@mahaliniraharja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kabar terbaru mengenai pernikahan Rizky Febian dan Mahalini terus menjadi topik perbincangan di berbagai platform media sosial. Pengadilan Agama Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu mengeluarkan putusan mengenai permohonan isbat pernikahan keduanya.

Berdasarkan putusan tersebut, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah baik secara hukum negara maupun syariat agama. Alasan yang melatarbelakangi putusan ini adalah adanya ketidaklengkapan salah satu rukun nikah yang diatur dalam ajaran Islam, yakni perihal keabsahan wali nikah.

H. Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan sesuai peraturan yang ada walaupun pasangan ini tidak berniat melanggar aturan tersebut. Status Mahalini yang seorang mualaf membuat ayahnya yang notabene nonmuslim tidak bisa menjadi wali nikah.

Dengan demikian, peran wali nikah dapat digantikan oleh wali hakim yang ditunjuk sesuai dengan hukum yang berlaku. Sayangnya, pada kasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ini, proses penunjukan wali hakim dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum yang ada.

Baca Juga: Segini Mahar yang Diberikan Rizky Febian ke Mahalini, Kini Pernikahan Dianggap Tidak Sah

Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/@mahaliniraharja)
Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/@mahaliniraharja)

Prosedur Nikah Ulang

Langkah yang harus diambil pasangan ini adalah dengan melakukan nikah ulang, sesuai rekomendasi dari Pengadilan Agama yang bersangkutan. Cara ini bertujuan agar pernikahan keduanya diakui secara resmi dari segi hukum dan agama serta untuk mendapatkan buku nikah resmi dari KUA.

Berikut adalah beberapa langkah penting yang harus diikuti pasangan yang perlu menikah ulang:

  1. Mengajukan permohonan nikah ulang ke KUA setempat
  2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri dan surat keterangan dari Pengadilan Agama
  3. Menentukan wali nikah yang sah sesuai dengan ketentuan agama
  4. Melaksanakan prosesi nikah di hadapan saksi dan pejabat yang berwenang

Pengurusan persyaratan administrasi ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Agar keduanya bisa melangsungkan akad nikah ulang, mereka harus melengkapi semua dokumen yang diperlukan.

Proses nikah ulang ini tentu saja bukan hanya sekadar formalitas belaka. Kasus yang terjadi pada pernikahan Rizky Febian dan Mahalini hendaknya bisa dijadikan pelajaran bagi semua orang terutama umat Muslim agar memperhatikan dan memahami betul-betul berbagai aspek terkait persiapan pernikahan.

Baca Juga: Beda Nasib Mulan-Ahmad Dhani Vs Mahalini-Rizky Febian Ajukan Isbat Nikah, Ada yang Pernikahannya Tidak Sah

Penunjukkan wali yang sah menurut syariat Islam merupakan salah satu elemen terpenting dalam pelaksanaan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama Islam yang berlaku.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI