Suara.com - Mochammad Afifuddin selaku ketua KPK menjelaskan Gubernur sekaligus Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tetap bisa ikut Pilkada 2024. Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Mochammad Afifudin menetapkan hal tersebut dengan landasan Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada berikut.
“Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur,” demikian bunyi Pasal 163 ayat 6.
Karena peraturan tersebut menyebutkan cagub atau cawagub terpilih, tidak sedikit orang yang mempertanyakan korelasinya dengan status Rohidin Mersyah yang masih sebatas calon, belum melalui pemilihan.
Baca Juga: Arti Gelar Rajo Agung II Rohidin Mersyah, Calon Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK
Alhasil, Idham Holik selaku anggota KPU pun menjelaskan bahwa pembatalan pencalonan Rohidin Mersyah baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari pengadilan.
“Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur,” bunyi Pasal 163 ayat 7.
Adapun, Pasal 163 ayat (8) menyebutkan, “Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.”
Sebelum digiring menuju rutan karena dugaan korupsi yang dilakukannya, Rohidin Mersyah juga sempat menyebutkan bahwa dirinya tetap optimis memenangkan pemilihan Gubernur di Bengkulu bersama wakilnya, Meriani.
“Karena kekuatan kita semakin kuat dan solid, saya pesan kepada Tim Romer (Rohidin Meriani) untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, rapatkan barisan, jaga soliditas. Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya, ini hal yang biasa dalam proses politik,” ujar Rohidin.
Baca Juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rohidin dan dua rekannya, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri