Suara.com - Gugatan praperadilan Tom Lembong resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). Akibat gugatan ditolak, maka status tersangka Tom Lembong di kasus korupsi impor gula dinyatakan tetap sah.
Dalam sidang, Tumpanuli Marbun menjadi hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan Tom Lembong. Lantas, seperti apa profil dan harta kekayaan Tumpanuli Marbun?
Harta kekayaan Tumpanuli Marbun
Tumpanuli Marbun adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum bertugas di PN Jaksel, ia sempat menjabat sebagai Ketua PN Bangko pada 2019.
Baca Juga: Kata-kata Hakim Usai Tolak Praperadilan Tom Lembong: Bukan Akhir Segalanya
Pangkat Tumpanuli di dunia hakim adalah Pembina Utama Madya (IV/d). Dengan jabatan itu, ia wajib melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tumpanuli Marbun memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.024.393.723.
Harta kekayaan terbesarnya berupa aset tanah dan bangunan. Hakim ini hanya memiliki satu rumah di Medan, Sumatera Utara. Properti dengan hasil sendiri ini harganya ditaksir sebesar Rp966.100.000 (Rp966 miliar).
Sedangkan harta kekayaan terbesar kedua milik Tumpanuli Marbun berupa alat transportasi dan mesin. Totalnya sebesar Rp722.800.000 dan semuanya adalah hasil milik sendiri. Ia memiliki 2 mobil dan sebuah motor.
Mobil pertama adalah Toyota Rush keluaran 2021 seharga Rp255 juta. Kemudian mobil kedua adalah Toyota Jeep keluaran 2022 senilai Rp448 juta. Terakhir Honda Matic keluaran 2021 sebesar Rp19,8 juta.
Baca Juga: Ekspresi Diam Istri Tom Lembong Usai Gugatan Praperadilan Suami Ditolak Hakim
Selanjutnya, Tumpanuli juga melaporkan harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp277.251.523. Ditambah harta bergerak lainnya sebesar Rp58.242.200.
Tumpanuli juga tidak memiliki utang. Alhasil, total harta kekayaannya adalah Rp2.024.393.723 atau Rp2 miliar.