Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja diputuskan tidak sah setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat.
Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Artinya, umur pernikahan pasutri penyanyi ini sudah menginjak 6 bulan.
Akad nikah itu digelar secara intim, hanya dihadiri keluarga dan kerabat dekat pasangan penyanyi ini.
Dalam ijab kabul tersebut, Rizky Febian memberikan mahar kepada Mahalini berupa uang tunai Rp10.050.000 serta 20 dan 24 logam mulia.
Baca Juga: 5 Fakta Pernikahan Mahalini-Rizky Febian yang Disebut Tidak Sah, Kini Disarankan Nikah Ulang
Lantas, apa alasan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah?
Wali Nikah Mahalini Dianggap Tidak Memenuhi Syarat
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs H. Suryana menjelaskan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini tidak sah karena rukun nikah yang tidak terpenuhi, yakni wali nikah.
“Ternyata dari pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang menikahkannya adalah bukan wali yang berhak,” terang Suryana dikutip dari kanal YouTube Rasis Infotainment.
Suryana juga ikut menyoroti latar belakang keluarga Mahalini yang bukan beragama Islam. Oleh sebab itu, wali nikah Mahalini bukan dari orang tuanya.
Baca Juga: Dari Skeptis hingga Yakin, Vidi Aldiano Sempat Tak Mau Nikah Sebelum Bertemu Sheila Dara
“Kemudian setelah dia mualaf, kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, di situ lah berarti walinya bukan orang tuanya kan,” ujar Suryana.
Suryana menerangkan, Mahalini seharusnya menunjuk seorang wali hakim. Namun, wali yang ditunjuk ternyata tidak memenuhi peraturan.
"Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria, itu bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” terang Suryana.
Mahalini yang baru saja menjadi mualaf menunjuk seorang ustaz sebagai wali nikahnya karena sang ayah berbeda keyakinan. Namun, wali nikahnya dianggap tidak sah.
Suryana mengatakan jika pasangan yang akan menikah mereka sebelumnya harus melengkapi dokumen pernikahan terlebih dulu.
Apabila saat pemeriksaan ada berkas yang belum terpenuhi, termasuk wali nikah, maka Pengadilan Agama akan menunjuk langsung Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi wali nikahnya.
Rizky Febian dan Mahalini seharusnya mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Setia Budi, Jakarta Selatan, maka wali hakim yang ditunjuk adalah Kepala KUA Setia Budi. Sayangnya, pasangan penyanyi ini disebut tidak mendaftarkan ke KUA sebelum pernikahan digelar.
“Jadi kalau dia tempat tinggalnya di Setia Budi, berarti dia (walinya) Kepala KUA Setia Budi,” ungkap Suryana.
Kini, Rizky Febian dan Mahalini disarankan untuk menikah ulang lantaran sidang isbat yang diajukan ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Kalau pernikahan kurang rukun, berarti kan pernikahannya jadi tidak sah, maka jalan keluarnya secara hukumnya tentu dia harus menikah ulang,” saran Suryana.