Suara.com - Kehidupan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian kini diterpa isu yang cukup serius. Beredar kabar bahwa pernikahan keduanya ternyata terdapat unsur-unsur yang luput sehingga dinilai tidak sah baik secara agama maupun negara.
Sosok yang mengemukakan kabar tersebut tak lain adalah dari pihak Pengadilan Agama sendiri, yang diwakili oleh Suryana, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel).
Status agama Mahalini yang sempat memutuskan untuk mualaf demi menikahi putra komedian Sule tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa pernikahan tersebut tidak sah.
Berikut fakta selengkapnya terkait problematika pernikahan Mahalini dengan Rizky Febian.
Baca Juga: Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam
Wali nikah dinilai tidak sah
Suryana menyoroti wali nikah yang ikut serta dalam rangkaian akad nikah antara Rizky Febian dengan Mahalini.
Ternyata, wali nikah yang dipilih belum memenuhi rukun sah nikah secara syariat Islam.
Merujuk dari beberapa kajian fiqh atau hukum Islam, wali nikah bukan orang yang sembarangan. Wali nikah harus berstatus wali secara nasab maupun wali hakim yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama atau KUA.
“Ternyata dari pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang menikahkannya adalah bukan wali yang berhak,” terang Suryana ke wartawan, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Hukum Pernikahan yang Dihasilkan dari Perselingkuhan menurut Islam, Apakah Sah?
Latar belakang agama Mahalini jadi sorotan
Suryana juga melihat latar belakang Mahalini yang berasal dari keluarga nonmuslim. Otomatis, wali nikah Mahalini bukan wali nasab dari orang tua.
“Kemudian setelah dia mualaf kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, di situ lah berarti walinya bukan orang tuanya kan,” lanjut Suryana.
Wali yang menikahkan bukan wali nasab maupun hakim
Lantaran sang ayah bukan seorang Muslim, Mahalini seharusnya menunjuk seorang wali hakim.
Sayangnya, sosok yang ditunjuk Mahalini tidak memenuhi kriteria dari KUA. “Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria, itu bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” terang Suryana.
Pengadilan Agama sarankan nikah ulang
Mahalini dan Rizky Febian beruntung masih ada jalan keluar dari polemik ini.
Suryana memberi saran agar keduanya menjalani akad nikah ulang supaya bisa dipandang sah oleh agama maupun negara sesuai yang diatur dalam Undang-undang Pernikahan.
“Kalau pernikahan kurang rukun, berarti kan pernikahannya jadi tidak sah, maka jalan keluarnya secara hukumnya tentu dia harus menikah ulang,” bunyi saran Suryana.
Kelalaian pihak WO
Kabar dari Pengadilan Agama tersebut akhirnya sampai ke Mahalini. Sosok jebolan Indonesian Idol tersebut menuding pihak wedding organizer (WO) atau pengelola pernikahan lalai sehingga kurang jeli dengan syarat-syarat administrasi pernikahan.
Kekeliruan tersebut baru mereka ketahui setelah resepsi berhasil digelar.
"WO baru memberi tahu kalau ada kesalahan kekeliruan dari mereka setelah kita melaksanakan pernikahan dan resepsi," tulis Mahalini melalui akun media sosial pribadinya.
Mahalini dan sang suami harus turun tangan mengurus buku nikah yang menjadi tanda bahwa mereka sah menikah, dan sontak menemukan kala itu terdapat permasalahan terkait tidak sahnya pernikahan mereka.
"Akhirnya kita ngurus buku nikah yang mana seharusnya aku dan Iky ketahui bahwa buku nikah yang kita pegang saat itu sudah jadi milik kita tapi kita tidak tahu menahu masalah dari mereka," lanjut Mahalini.
Kontributor : Armand Ilham