5 Fakta Pernikahan Mahalini-Rizky Febian yang Disebut Tidak Sah, Kini Disarankan Nikah Ulang

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 15:56 WIB
5 Fakta Pernikahan Mahalini-Rizky Febian yang Disebut Tidak Sah, Kini Disarankan Nikah Ulang
Potret pernikahan Mahalini-Rizky Febian (instagram/mahaliniraharja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kehidupan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian kini diterpa isu yang cukup serius. Beredar kabar bahwa pernikahan keduanya ternyata terdapat unsur-unsur yang luput sehingga dinilai tidak sah baik secara agama maupun negara.

Sosok yang mengemukakan kabar tersebut tak lain adalah dari pihak Pengadilan Agama sendiri, yang diwakili oleh Suryana, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel).

Status agama Mahalini yang sempat memutuskan untuk mualaf demi menikahi putra komedian Sule tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa pernikahan tersebut tidak sah.

Berikut fakta selengkapnya terkait problematika pernikahan Mahalini dengan Rizky Febian.

Wali nikah dinilai tidak sah

Suryana menyoroti wali nikah yang ikut serta dalam rangkaian akad nikah antara Rizky Febian dengan Mahalini.

Ternyata, wali nikah yang dipilih belum memenuhi rukun sah nikah secara syariat Islam. 

Merujuk dari beberapa kajian fiqh atau hukum Islam, wali nikah bukan orang yang sembarangan. Wali nikah harus berstatus wali secara nasab maupun wali hakim yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama atau KUA.

“Ternyata dari pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang menikahkannya adalah bukan wali yang berhak,”  terang Suryana ke wartawan, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam

Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram/rizkyfbian)
Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram/rizkyfbian)

Latar belakang agama Mahalini jadi sorotan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI