Siapa Wali Nikah Mahalini? Kini Disarankan Nikah Ulang dengan Rizky Febian

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 15:47 WIB
Siapa Wali Nikah Mahalini? Kini Disarankan Nikah Ulang dengan Rizky Febian
Potret Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/rizkyfbian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir oleh kepala KUA," lanjut Suryana.

Diimbau untuk Menikah Ulang

Dikarenakan tidak sah, Rizky Febian dan Mahalini diimbau harus melakukan akad nikah ulang. Hal ini juga dilakukan agar mendapatkan buku nikah dan keabsahan pernikahan keduanya tercatat secara agama maupun negara. 

"Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ucap Suryana.

Mahalini dan Rizky Febian juga diberi imbauan untuk segera memenuhi persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya keluar. Mereka juga diminta mengurus sendiri agar memahami prosesnya, termasuk soal wali nilah.

"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu," beber Suryana.

"Kalau mau menikah lagi, mereka yang harus urus sendiri berkas dan persyaratannya biar memahami semua prosesnya. Karena kemaren diurus tim WO, prinsipal tidak tau soal wali Ini. Jadi kami menganjurkan mereka menikah ulang," sambung dia.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: 4 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI