Siapa Wali Nikah Mahalini? Kini Disarankan Nikah Ulang dengan Rizky Febian

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 15:47 WIB
Siapa Wali Nikah Mahalini? Kini Disarankan Nikah Ulang dengan Rizky Febian
Potret Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/rizkyfbian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah secara hukum. Keduanya lantas mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan telah jalani sidang pada Senin (18/11/2024).

Adapun hasilnya, Humas PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa itsbat nikah mereka ditolak karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Syarat itu berupa wali nikah Mahalini disebut bukan sosok yang berhak.

"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," kata Suryana melansir kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/11/2024).

Sosok Wali Nikah Mahalini

Baca Juga: 4 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah

Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah (Instagram/rizkyfbian)
Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah (Instagram/rizkyfbian)

Diketahui bahwa Mahalini merupakan seorang mualaf atau baru masuk agama Islam. Untuk itu, jelas Suryana, sosok yang seharusnya menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang memang non muslim.

Namun, ketika akad yang berlangsung pada 10 Mei 2024 silam itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz. Sosok ini diketahui sebagai Ustaz Yahya NY yang memang tidak memiliki hubungan keluarga dengan sang penyanyi.

"Mahalini itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya," papar Suryana.

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Ustaz itu menikahkan Mahalini mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," lanjutnya.

Suryana menerangkan bahwa dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan seseorang adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim. Jika tidak ada, maka bisa diganti Menteri Agama (Menag) lalu didelegasikan yang terakhir oleh kepala KUA.

Baca Juga: Segini Biaya Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian: Kini Dinyatakan Tidak Sah, Harus Nikah Ulang

"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua jenis wali, pertama wali nasab dan wali hakim. Kalau bukan orang tuanya, wali nikah harus ada hubungan kekerabatan keluarga," ujar dia.

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir oleh kepala KUA," lanjut Suryana.

Diimbau untuk Menikah Ulang

Dikarenakan tidak sah, Rizky Febian dan Mahalini diimbau harus melakukan akad nikah ulang. Hal ini juga dilakukan agar mendapatkan buku nikah dan keabsahan pernikahan keduanya tercatat secara agama maupun negara. 

"Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ucap Suryana.

Mahalini dan Rizky Febian juga diberi imbauan untuk segera memenuhi persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya keluar. Mereka juga diminta mengurus sendiri agar memahami prosesnya, termasuk soal wali nilah.

"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu," beber Suryana.

"Kalau mau menikah lagi, mereka yang harus urus sendiri berkas dan persyaratannya biar memahami semua prosesnya. Karena kemaren diurus tim WO, prinsipal tidak tau soal wali Ini. Jadi kami menganjurkan mereka menikah ulang," sambung dia.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI