Suara.com - Pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah secara hukum. Keduanya lantas mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan telah jalani sidang pada Senin (18/11/2024).
Adapun hasilnya, Humas PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa itsbat nikah mereka ditolak karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Syarat itu berupa wali nikah Mahalini disebut bukan sosok yang berhak.
"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," kata Suryana melansir kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/11/2024).
Sosok Wali Nikah Mahalini

Diketahui bahwa Mahalini merupakan seorang mualaf atau baru masuk agama Islam. Untuk itu, jelas Suryana, sosok yang seharusnya menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang memang non muslim.
Namun, ketika akad yang berlangsung pada 10 Mei 2024 silam itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz. Sosok ini diketahui sebagai Ustaz Yahya NY yang memang tidak memiliki hubungan keluarga dengan sang penyanyi.
"Mahalini itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya," papar Suryana.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Ustaz itu menikahkan Mahalini mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," lanjutnya.
Suryana menerangkan bahwa dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan seseorang adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim. Jika tidak ada, maka bisa diganti Menteri Agama (Menag) lalu didelegasikan yang terakhir oleh kepala KUA.
Baca Juga: 4 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah
"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua jenis wali, pertama wali nasab dan wali hakim. Kalau bukan orang tuanya, wali nikah harus ada hubungan kekerabatan keluarga," ujar dia.