Suaramu Berharga! Kenali Ciri Surat Suara Sah Pilkada 2024 Agar Tidak Hangus

Selasa, 26 November 2024 | 14:36 WIB
Suaramu Berharga! Kenali Ciri Surat Suara Sah Pilkada 2024 Agar Tidak Hangus
Suaramu Berharga! Kenali Ciri Surat Suara Sah Pilkada 2024 Agar Tidak Hangus (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Sebagai pemilih, kamu punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak pilihmu digunakan dengan benar. Salah satu cara untuk melakukannya adalah memahami surat suara, mulai dari jenis-jenisnya, cara mencoblos, hingga ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah.

Kenapa ini penting? Karena kesalahan kecil seperti mencoblos di tempat yang salah atau lupa memeriksa surat suara bisa membuat suaramu tidak dihitung. Padahal, setiap suara sangat berharga untuk menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan selama lima tahun ke depan.

Supaya nggak bingung di hari H, yuk, kita bahas tuntas tentang ciri-ciri surat suara sah, surat suara tidak sah, cara mencoblos yang benar, serta apa saja yang perlu kamu bawa ke TPS. Dengan begitu, kamu bisa menjadi pemilih yang cerdas dan siap berkontribusi dalam Pilkada 2024!

Ciri-Ciri Surat Suara Sah di Pilkada 2024

Surat suara yang sah harus memenuhi kriteria yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, khususnya Pasal 53. Berikut adalah detailnya:

1. Dicoblos di bagian yang tepat

Surat suara dinyatakan sah jika coblosan kamu berada pada:

  • Nomor urut pasangan calon
  • Nama pasangan calon
  • Foto pasangan calon
  • Tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon tersebut.

Jadi, pastikan coblosanmu mengenai salah satu dari elemen tersebut dan tidak keluar dari area kotak pasangan calon.

2. Ada tanda tangan Ketua KPPS

Setiap surat suara yang sah wajib memiliki tanda tangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bagian belakangnya. Kalau tidak ada tanda tangan ini, surat suara otomatis dianggap tidak sah, meskipun kamu sudah mencoblos dengan benar.

3. Tidak ada coretan tambahan

Surat suara yang sah harus bersih dari tulisan atau tanda tambahan lain di luar tanda coblos resmi.

Ciri-Ciri Surat Suara Tidak Sah di Pilkada 2024

Sebaliknya, surat suara akan dianggap tidak sah jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, berikut adalah ciri-ciri surat suara yang tidak sah:

Baca Juga: 6 Langkah Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024

1. Ada tulisan atau tanda tambahan

Jika kamu menulis atau mencoret sesuatu di surat suara, maka surat tersebut otomatis batal. Hindari melakukan hal ini, bahkan meskipun niatnya hanya untuk memberi tanda pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI