Sejarah Hari Nusantara: Dari Deklarasi Djuanda hingga Kejayaaan Maritim

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 14:17 WIB
Sejarah Hari Nusantara: Dari Deklarasi Djuanda hingga Kejayaaan Maritim
Sejarah Hari Nusantara (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejarah Hari Nusantara berkaitan erat dengan Deklarasi Djuanda yang berhubungan kuat dengan pertahanan, persatuan, dan kesatuan wilayah Republik Indonesia. Bagi Anda yang belum tahu, simak sejarah Hari Nusantara yang diperingati pada 13 Desember tiap tahunnya.

Hari Nusantara ini berawal dari peristiwa Deklarasi Juanda pada 13 Desember 1957. Peristiwa itu berawal dari peraturan Belanda yang mengatur wilayah Indonesia berdasarkan aturan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939.

Peraturan itu menetapkan wilayah laut Indonesia sejauh 3 mil dari garis pangkal yang ditarik menurut garis air pada countour darat atau pasang surutnya. Maka, berdasarkan peraturan tersebut, pulau-pulau di Wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut.

Setelah 3 mil dari garis pantai, lautan menjadi berstatus bebas yang berarti bebas dimasuki kapal-kapal asing. Pengaturan tersebut dirasa tidak adil bagi Indonesia dan hanya akan menguntungkan pihak asing.

Baca Juga: Cium Bendera Merah Putih saat Upacara di Penjara, Napi Teroris Ini Pilih Insaf

Sehubungan dengan itu para cendekia Indonesia melakukan protes dan mewujudkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 berbunyi:

"Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah Yuridiksi Republik Indonesia."

Berdasarkan bunyi Deklarasi Djuanda tersebut di atas, maka laut menjadi penghubung pulau-pulau terluar Indonesia. Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah dengan garis territorial laut bukan sebagai pemisah melainkan penghubung antar pulau.

Kawasan territorial laut Indonesia juga diperjelas terhitung dari 12 mil dari garis pantai. Kemudian, Deklarasi Djuanda diundangkan pada 1957.

Meskipun demikian, isi deklarasi Djuanda baru diakui oleh dunia pada 1982 melalui Konvensi Hukum Laut PBB yang dilaksanakan di Jamaika. Kemudian Hukum Laut Indonesia diakui secara resmi oleh dunia internasional pada 1994 setelah diratifikasi oleh 60 negara.

Baca Juga: Melihat Rumah Pahlawan Moh Yamin yang Sudah Berubah Jadi Markas Timnas AMIN

Pencetusan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara dilaksanakan pada 13 Desember 1999, disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja.

Meski dicetuskan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara pada 1999, tetapi Hari Nusantara ditetapkan sebagai peringtan nasional pada 11 Desember 2001 oleh Presiden RI Megawati Soekarno Putri. Penetapan itu dikukuhkan dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001.

Tujuan Peringatan Hari Nusantara

Tujuan peringatan hari Nusantara sesuai dengan tujuan Deklarasi Djuanda. Berikut tujuan peringatan Hari Nusantara:

  1. Mengubah mindset bangsa Indonesia mengenai ruang hidup dan ruang juang dari matra darat menjadi matra laut.
  2. Menjadikan kelautan sebagai arus Utama pembangunan nasional.
  3. Menghasilkan model pembangunan terintegrasi bagi kepulauan terluar dan terpencil.
  4. Mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang mampu mengelola potensi sumber daya alam laut untuk kesejahteraan masyarakat dan disegani dunia.

Demikian itu sejarah Hari Nusantara. Semoga bisa dipahami.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI