Cek DPT Pilkada 2024 Online di Link Ini, Pastikan Hak Suaramu Terdaftar

Selasa, 26 November 2024 | 14:14 WIB
Cek DPT Pilkada 2024 Online di Link Ini, Pastikan Hak Suaramu Terdaftar
cek dpt online (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Pilkada 2024, penting bagi kamu untuk memastikan namamu sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT adalah dokumen resmi yang menyatakan siapa saja yang berhak memberikan suara pada pemilu atau pilkada di Indonesia. Jangan sampai hak pilihmu hilang hanya karena tidak mengecek DPT.

DPT ini disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan hanya warga yang memenuhi syarat yang bisa ikut memilih. Data yang tercantum di DPT meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tanggal lahir, hingga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika datamu belum tercatat, kamu masih punya waktu untuk mengurusnya.

Lalu, bagaimana cara cek DPT online Pilkada 2024? Berikut panduannya agar kamu bisa mengecek statusmu dengan mudah dan cepat.

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

KPU telah menyediakan layanan cek DPT secara online agar kamu tidak perlu repot datang langsung ke kantor KPU. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Situs Resmi KPU

Kunjungi salah satu situs berikut:

  • https://www.kpu.go.id
  • https://dpt.kpu.go.id

2. Temukan Menu Cek DPT

Cari menu atau tombol yang bertuliskan "Cek DPT" di halaman utama situs tersebut.

3. Masukkan Data Diri

Isi data yang diminta dengan lengkap, seperti:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir sesuai KTP

4. Klik Cari atau Cek DPT

Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari" atau "Cek DPT."

5. Cek Hasilnya

Jika terdaftar, kamu akan melihat informasi detail seperti:

Baca Juga: Keponakan Megawati Tersangka Kasus Judol Komdigi, Kenapa PDIP Ungkit Lagi Skandal "Konsorsium 303 Kaisar Sambo"?

  • Nama lengkap
  • Lokasi TPS (kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota)

Namun, jika namamu tidak ditemukan, segera hubungi petugas KPU setempat untuk klarifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI