Suara.com - Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Sebagai pejabat negara, presenter ternama itu tentu wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sampai saat ini, suami Nagita Slavina itu belum melaporkan hartanya ke LHKPN. Raffi diwajibkan melaporkan harta hingga 3 bulan masa jabatannya berjalan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, pelaporan LHKPN wajib dilakukan oleh semua pejabat publik, termasuk Raffi Ahmad.
"Tiga bulan setelah diangkat adalah batas waktu maksimal. Saat ini sudah berjalan satu bulan, jadi masih tersisa dua bulan lagi," ujarnya pada Kamis (14/11/2024) lalu.
Dalam keterangannya, Raffi Ahmad menyatakan bahwa proses penyusunan LHKPN tengah berlangsung. "Saat ini lagi proses," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Ketika didesak media soal waktu penyelesaian laporan tersebut, suami dari Nagita Slavina ini belum memberikan jawaban pasti, tetapi memastikan bahwa pelaporan akan dilakukan sesuai ketentuan.
"Pasti, pasti (akan lapor)," katanya singkat.
Selain dikenal sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad juga memiliki gurita bisnis yang menjadi sumber kekayaan besarnya. Di bawah bendera RANS, ia mengelola berbagai usaha mulai dari hiburan seperti RANS Entertainment, RANS Music, dan RANS Animation Studio, hingga kuliner melalui restoran Le Nusa.
Ia juga merambah sektor kecantikan dengan RANS Beauty dan fashion melalui NASL by Nagita Slavina. Bahkan, di bidang olahraga, Raffi memiliki klub RANS Cilegon FC, RANS PIK Basketball, dan RANS E-Sport.
Pendapatan besar lainnya berasal dari kanal YouTube-nya, yang memiliki jutaan subscriber.
Kekayaan Mencapai Triliunan
Dengan julukan "Sultan Andara," kekayaan Raffi Ahmad selalu menjadi perhatian publik. Meski belum ada angka resmi dari pelaporan LHKPN, kekayaannya diperkirakan mencapai Rp2,9 triliun.
Penghasilan ini berasal dari endorse, bisnis, hingga aktivitasnya di platform digital seperti YouTube.