Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini diputuskan tidak sah setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat.
Humas PA Jakarta Selatan, Drs H. Suryana menjelaskan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini tidak sah karena rukun nikah yang tidak terpenuhi, yakni wali nikah.
“Ternyata dari pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang menikahkannya adalah bukan wali yang berhak,” terang Suryana dikutip dari kanal YouTube Rasis Infotainment
Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Akad nikah itu digelar secara intim, hanya dihadiri keluarga dan kerabat dekat pasangan penyanyi ini.
Baca Juga: Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam
Mahar yang diberikan oleh anak sulung komedian Sule kepada Mahalini juga sempat menjadi sorotan.
Dalam unggahan yang pernah dibagikan ibu Keisya Levronka saat ijab kabul, terungkap mahar pernikahan yang diberikan Rizky Febian.
Pelantun lagu "Kesempurnaan Cinta" ini memberikan mahar berupa uang tunai Rp10.050.000 serta 20 dan 24 logam mulia.
"Saya nikahkan engkau Rizky Febian Andiansyah bin Sutisna dengan Ni Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja dengan mas kawin berupa Rp 10.050.000 serta 20 dan 24 logam mulia secara tunai," ujar wali hakim yang terlihat dalam unggahan @levihavron.
Siapa Wali Nikah Mahalini?
Baca Juga: 4 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana mengatakan jika wali nikah Mahalini tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama.
Mahalini yang baru saja mualaf menunjuk seorang ustaz sebagai wali nikahnya karena sang ayah berbeda keyakinan. Namun, wali nikahnya dianggap tidak sah sehingga Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.
Suryana mengatakan jika pasangan yang akan menikah mereka sebelumnya harus melengkapi dokumen pernikahan lebih dulu.
Apabila saat pemeriksaan ada berkas yang belum terpenuhi, termasuk wali nikah, maka Pengadilan Agama akan menunjuk langsung Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi wali nikahnya.
Rizky Febian dan Mahalini seharusnya mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Setia Budi, Jakarta Selatan, maka wali hakim yang ditunjuk adalah Kepala KUA Setia Budi. Sayangnya, pasangan penyanyi ini tidak mendaftarkan ke KUA sebelum pernikahan digelar.
“Jadi kalau dia tempat tinggalnya di Setia Budi, berarti dia (walinya) Kepala KUA Setia Budi,” tandasnya.