Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini diputuskan tidak sah setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat.
Humas PA Jakarta Selatan, Drs H. Suryana menjelaskan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini tidak sah karena rukun nikah yang tidak terpenuhi, yakni wali nikah.
“Ternyata dari pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang menikahkannya adalah bukan wali yang berhak,” terang Suryana dikutip dari kanal YouTube Rasis Infotainment
Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Akad nikah itu digelar secara intim, hanya dihadiri keluarga dan kerabat dekat pasangan penyanyi ini.

Mahar yang diberikan oleh anak sulung komedian Sule kepada Mahalini juga sempat menjadi sorotan.
Dalam unggahan yang pernah dibagikan ibu Keisya Levronka saat ijab kabul, terungkap mahar pernikahan yang diberikan Rizky Febian.
Pelantun lagu "Kesempurnaan Cinta" ini memberikan mahar berupa uang tunai Rp10.050.000 serta 20 dan 24 logam mulia.
"Saya nikahkan engkau Rizky Febian Andiansyah bin Sutisna dengan Ni Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja dengan mas kawin berupa Rp 10.050.000 serta 20 dan 24 logam mulia secara tunai," ujar wali hakim yang terlihat dalam unggahan @levihavron.
Siapa Wali Nikah Mahalini?
Baca Juga: Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana mengatakan jika wali nikah Mahalini tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama.