Beda Nasib Mulan-Ahmad Dhani Vs Mahalini-Rizky Febian Ajukan Isbat Nikah, Ada yang Pernikahannya Tidak Sah

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 12:54 WIB
Beda Nasib Mulan-Ahmad Dhani Vs Mahalini-Rizky Febian Ajukan Isbat Nikah, Ada yang Pernikahannya Tidak Sah
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah karena salah satu rukunnya tak terpenuhi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengajuan sidang isbat nikah yang dilakukan Rizky Febian dan Mahalini Raharja kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghasilkan putusan yang cukup mencengangkan. Pihak PN Jaksel secara resmi menyatakan bahwa pernikahan pria yang akrab disapa Iky tersebut dengan Mahalini dianggap tidak sah baik secara agama ataupun secara negara.

Hal ini berkaitan dengan rukun nikah yang tidak terpenuhi oleh pasangan muda itu, sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak Humas PN Jaksel.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak PN, majelis hakim PN memutuskan bahwa pernikahan antara saudara Rizky Febian dan saudari Mahalini ditetapkan tidak memenuhi syarat atau rukun nikah. Salah satu rukunnya tersebut adalah wali yang menikahkan atau wali nikah bukanlah wali yang sah secara agama maupun negara," ungkap Suryana, humas PN Jaksel saat ditemui awak media pada Senin (25/11/2024) kemarin.

Putusan majelis hakim PN Jaksel ini dilakukan pasca ditemukan fakta bahwa wali nikah dari pihak perempuan, yaitu Mahalini bukanlah wali yang sah secara nasab ataupun negara.

Baca Juga: Segini Biaya Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian: Kini Dinyatakan Tidak Sah, Harus Nikah Ulang

Hal ini disebabkan karena pihak Mahalini memilih orang lain yang bukan memiliki hubungan darah dan tidak menunjuk wali hakim jika wali nasab tak terpenuhi. Rukun nikah yang tak terpenuhi ini membuat pernikahannya tidak dianggap sah.

Bicara soal pengajuan isbat nikah, pasangan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani juga pernah mengajukannya. Kendati keduanya sudah menikah siri sejak tahun 2009 lalu, namun pengajuan sidang isbat mereka baru dilakukan di tahun 2020 lalu.

Namun, kedua pasangan suami istri ini memiliki perbedaan nasib ketika melakukan pengajuan sidang isbat nikah. Intip ulasannya berikut.

PN Soreang kabulkan sidang isbat Mulan - Dhani

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. (Instagram)
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. (Instagram)

Setelah 11 tahun menjalin biduk rumah tangga melalui pernikahan siri, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani akhirnya tercatat sebagai pasangan suami istri yang resmi secara negara sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Selain Masalah Wali Nikah, Saksi Nikah Mahalini Raharja Ternyata Beragama Hindu

Hal ini diungkap Dhani usai mencuatnya isu soal status kedua anaknya, Safeea dan Syailendra yang merupakan anak dari pernikahan siri yang dipertanyakan publik.

"Kita sudah isbat nikah, tahun berapa ya? 2020 di PN Soreang," ungkap Dhani saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada tahun 2022 lalu.

Saat itu, Dhani juga tengah mengajukan permohonan asal usul anak dari kedua buah hati dari hasil perkawinannya dengan Mulan Jameela ke PA Jaksel.

Pasca dua tahun resmi menjadi suami istri yang tercatat oleh negara, Dhani pun akhirnya mengajukan permohonan akta resmi kedua anaknya untuk tercatat sebagai anak dari hasil pernikahan resmi kedua orangtuanya.

Pengabulan sidang isbat dan penetapan pernikahan secara resmi inipun merunut dari berbagai dokumen dan syarat pernikahan yang dianggap sudah terpenuhi.

PN Jaksel tolak gugatan sidang isbat Rizky Febian - Mahalini

Berbeda dengan Dhani dan Mulan yang kini sudah mencatatkan pernikahannya secara resmi atau sah secara negara, pasangan Rizky Febian - Mahalini kini harus berjuang kembali demi mendapat peresmian pernikahan mereka secara negara.

Hal ini diduga bermula karena Mahalini baru menjadi mualaf beberapa minggu sebelum dinikahi oleh putra sulung Sule tersebut. Pernikahan keduanya belum tercatat secara negara karena dokumen Mahalini yang sudah menjadi mualaf dianggap belum lengkap.

Untuk mengesahkan pernikahannya, Rizky dan Mahalini mengajukan sidang isbat nikah di awal November 2024 lalu. Sidang isbat pun akhirnya dilaksanakan pada Senin, 18 November 2024 lalu di PN Jaksel dan dihadiri oleh Rizky Febian.

Namun, setelah dilakukannya pengecekan dan peninjauan, pihak PN Jaksel justru menolak gugatan sidang isbat Rizky dan Mahalini lantaran adanya rukun yang tak terpenuhi.

Kini, status pernikahan Rizky dan Mahalini belum dianggap sah secara agama maupun negara. Pihak PN Jaksel juga menyarankan Iky untuk melakukan akad nikah ulang dengan memenuhi rukun yang belum terpenuhi sebelumnya.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI