2. Wali Ab’ad (Wali Jauh)
Jika wali qarib tidak ada, maka hak berpindah ke kerabat lain, yaitu:
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak saudara laki-laki kandung
- Anak saudara laki-laki seayah
- Paman kandung
- Paman seayah
- Anak paman kandung
- Anak paman seayah
B. Syarat-Syarat Menjadi Wali Nikah
Tidak semua orang dapat menjadi wali nikah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Dewasa dan Berakal Sehat: Anak kecil atau orang gila tidak dapat menjadi wali.
- Laki-Laki: Dalam Islam, perempuan tidak bisa menjadi wali nikah.
- Beragama Islam: Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali bagi Muslim, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran: 28:
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin...”* - Merdeka: Tidak dalam keadaan diperbudak.
- Tidak Mahjur ‘Alaih (Di Bawah Pengampuan): Misalnya, karena masalah keuangan atau gangguan mental.
- Berpikir Sehat dan Bijaksana: Memahami kemaslahatan pernikahan.
- Adil: Tidak terlibat dosa besar, menjaga moral, dan memiliki reputasi baik.
- Tidak Sedang Ihram: Baik untuk haji maupun umrah.
C. Peraturan di Indonesia Mengenai Wali Nikah
Di Indonesia, syarat menjadi wali nikah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, yang mensyaratkan wali minimal berusia 19 tahun. Namun, hal ini berbeda dengan pandangan mayoritas ulama yang menetapkan seseorang sudah bisa menjadi wali jika telah baligh, yaitu:
- Menurut Mazhab Syafi'i: Usia 15 tahun (Hijriyah).
- Menurut Mazhab Maliki dan Hanafi: Usia 18 tahun (Hijriyah).
Sebagai tambahan, tanda baligh juga dapat dilihat dari ihtilam (mimpi basah) atau inzal (keluarnya sperma).
D. Perbedaan Pendapat dan Solusi Praktis
Dalam putusan Bahtsul Masail Bu Nyai Nusantara dan Muslimat NU se-Jawa Timur, disarankan agar penghulu mengutamakan syarat baligh dibandingkan aturan usia 19 tahun. Pandangan ini berdasarkan kemaslahatan, selama calon wali memenuhi kriteria:
Baca Juga: Misteri Sosok Penghulu yang Diduga Lalai Cek Wali Nikah Mahalini, KUA Buka Suara
- Sudah baligh
- Memiliki kemampuan memahami pernikahan
- Berakal sehat
Wali nikah memiliki peran krusial dalam memastikan sahnya sebuah pernikahan. Pemahaman tentang syarat-syarat wali nikah, baik dari perspektif syariat Islam maupun peraturan hukum di Indonesia, penting untuk diterapkan. Dengan mengetahui aturan ini, diharapkan akad nikah dapat berlangsung sesuai dengan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.