Suara.com - Kontroversi tidak sahnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini memunculkan diskusi tentang siapa yang boleh menjadi Wali NIkah. Sebab berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, wali nikah Mahalini disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama.
“Di situ ada dokumen yang harus dilengkapi, karena dia tidak ada wali karena dia orang tuanya beda agama, nanti ada dokumen dipenuhi bahwa walinya itu adalah wali hakim,” ujar Suryana, dikutip Selasa (26//11/2024).
“Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu? Itu ada di dalam Peraturan Menteri Agama mengenai wali hakim di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksanaannya oleh kepala KUA. Itu lah wali hakim,” lanjutnya.
Keberadaan wali dalam akad nikah adalah syarat mutlak dalam hukum Islam. Tanpa wali, akad nikah dianggap tidak sah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW:
Baca Juga: Misteri Sosok Penghulu yang Diduga Lalai Cek Wali Nikah Mahalini, KUA Buka Suara
La nikah illa biwali
Artinya: Tidak boleh nikah tanpa wali.
Wali bertugas memastikan pernikahan berlangsung sesuai dengan syariat Islam dan melindungi hak serta kepentingan mempelai perempuan. Namun, siapa saja yang dapat menjadi wali nikah, dan apa syarat-syaratnya? Berikut penjelasan lengkapnya melansir NU Online.
A. Jenis Wali Nikah Menurut Hukum Islam
Ulama membagi wali nikah ke dalam dua kategori utama:
1. Wali Qarib (Wali Dekat)
- Ayah
- Jika ayah tidak ada, hak pindah ke kakek.
Wali ini memiliki kekuasaan mutlak terhadap anak perempuan yang akan dinikahkan.
2. Wali Ab’ad (Wali Jauh)
Jika wali qarib tidak ada, maka hak berpindah ke kerabat lain, yaitu:
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak saudara laki-laki kandung
- Anak saudara laki-laki seayah
- Paman kandung
- Paman seayah
- Anak paman kandung
- Anak paman seayah
B. Syarat-Syarat Menjadi Wali Nikah
Tidak semua orang dapat menjadi wali nikah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Dewasa dan Berakal Sehat: Anak kecil atau orang gila tidak dapat menjadi wali.
- Laki-Laki: Dalam Islam, perempuan tidak bisa menjadi wali nikah.
- Beragama Islam: Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali bagi Muslim, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran: 28:
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin...”* - Merdeka: Tidak dalam keadaan diperbudak.
- Tidak Mahjur ‘Alaih (Di Bawah Pengampuan): Misalnya, karena masalah keuangan atau gangguan mental.
- Berpikir Sehat dan Bijaksana: Memahami kemaslahatan pernikahan.
- Adil: Tidak terlibat dosa besar, menjaga moral, dan memiliki reputasi baik.
- Tidak Sedang Ihram: Baik untuk haji maupun umrah.
C. Peraturan di Indonesia Mengenai Wali Nikah
Di Indonesia, syarat menjadi wali nikah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, yang mensyaratkan wali minimal berusia 19 tahun. Namun, hal ini berbeda dengan pandangan mayoritas ulama yang menetapkan seseorang sudah bisa menjadi wali jika telah baligh, yaitu:
- Menurut Mazhab Syafi'i: Usia 15 tahun (Hijriyah).
- Menurut Mazhab Maliki dan Hanafi: Usia 18 tahun (Hijriyah).
Sebagai tambahan, tanda baligh juga dapat dilihat dari ihtilam (mimpi basah) atau inzal (keluarnya sperma).
D. Perbedaan Pendapat dan Solusi Praktis
Dalam putusan Bahtsul Masail Bu Nyai Nusantara dan Muslimat NU se-Jawa Timur, disarankan agar penghulu mengutamakan syarat baligh dibandingkan aturan usia 19 tahun. Pandangan ini berdasarkan kemaslahatan, selama calon wali memenuhi kriteria:
- Sudah baligh
- Memiliki kemampuan memahami pernikahan
- Berakal sehat
Wali nikah memiliki peran krusial dalam memastikan sahnya sebuah pernikahan. Pemahaman tentang syarat-syarat wali nikah, baik dari perspektif syariat Islam maupun peraturan hukum di Indonesia, penting untuk diterapkan. Dengan mengetahui aturan ini, diharapkan akad nikah dapat berlangsung sesuai dengan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.
Pastikan wali nikah yang dipilih memenuhi semua syarat agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. Bagi yang memiliki pertanyaan atau keraguan, berkonsultasilah dengan tokoh agama atau Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.
E. Kontroversi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menuai perhatian publik setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah mereka. Hakim menyatakan bahwa pernikahan pasangan ini tidak sah secara hukum karena salah satu rukun nikah, yaitu wali nikah, tidak terpenuhi.
Menurut Humas PA Jaksel, Suryana, wali yang menikahkan keduanya bukanlah wali nasab maupun wali hakim yang sesuai aturan. Hal ini membuat pernikahan mereka dinilai cacat hukum.
Mahalini menyalahkan pihak Wedding Organizer (WO) yang menurutnya tidak matang dalam mempersiapkan urusan administrasi, termasuk buku nikah. "WO baru memberi tahu ada kesalahan setelah pernikahan dan resepsi selesai," ungkap Mahalini.
Namun, warganet juga menyoroti peran keluarga dan Kantor Urusan Agama (KUA). Beberapa menilai keluarga tergesa-gesa menunjuk wali nikah yang tidak sesuai, sementara KUA dinilai lalai memeriksa kelengkapan dokumen sebelum ijab kabul.
Di tengah kontroversi ini, banyak yang berpendapat bahwa semua pihak, termasuk mempelai, memiliki andil atas cacat hukum pernikahan tersebut. Kini, Rizky dan Mahalini dihadapkan pada langkah hukum untuk memperbaiki status pernikahan mereka.