Suara.com - Perselingkuhan menjadi salah satu permasalahan serius yang seringkali mengguncang rumah tangga. Tidak hanya merusak hubungan suami istri, perselingkuhan juga menimbulkan pertanyaan mengenai status pernikahan yang dibangun di atas dasar perselingkuhan.
Dalam pandangan Islam, apakah pernikahan yang dihasilkan dari perselingkuhan dianggap sah? Bagaimana hukumnya? Lantas apa yang harus dilakukan ketika terlanjur selingkuh? Simak penjelasan berikut ini.
Hukum Pernikahan dari Hasil Perselingkuhan menurut Islam
Dikutip dari NU Online, upaya-upaya apa pun yang merusak keutuhan rumah tangga orang lain dalam pandangan Islam hukumnya adalah haram. Tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain termasuk kategori dosa besar.
Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasai. "Barang siapa merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami"
Baca Juga: 7 Potret Couple Putri Zulhas dan Zumi Zola, Prewedding?
Laki-laki yang berhubungan dengan wanita dengan status masih bersuami dikategorikan termasuk hubungan terlarang. Laki-laki itu juga dianggap sebagai perusak rumah tangga begitu juga sebaliknya.
Jika pada akhirnya keduanya bercerai, kemudian si perempuan menikah dengan laki-laki selingkuhannya, hubungan terlarang itu berdampak bagi status hukum pernikahan mereka.
Pandangan dari Madzhab Maliki
Pendapat sangat keras soal hukum pernikahan orang yang merusak rumah tangga orang lain disampaikan oleh Madzhab Maliki. Jika ada seseorang laki-laki merusak hubungan wanita dengan suaminya, kemudian suaminya menceraikan perempuan tersebut.
Kemudian laki-laki yang merusak hubungan tersebut setelah selesai masa iddah, menikahi sang wanita. Maka pernikahan keduanya itu harus dibatalkan walau setelah terjadi akad nikah.
Hal tersebut batal karena terdapat kerusakan dalam akad. Dari pandangan ini, konsekuensinya adalah pihak perempuan yang telah diceraikan suaminya haram dinikahi oleh laki-laki yang menyebabkan perceraian tersebut selama-lamanya.
Namun ada juga pandangan lain dari Madzhab Maliki yang menyatakan bahwa seperti itu tidak selamanya haram dinikahi. Hal tersebut dianggap tidak bertentangan dengan pandangan yang menyatakan harus dibatalkan baik sebelum akad maupun setelahnya.
Pandangan Madzhab Hanafi dan Syafi'i
Selain itu ada pandangan menurut Madzhab Hanafi dan Syafii. Menurut pandangan ini, perusakan hubungan istri dengan suaminya tidak mengharamkan pihak yang merusak untuk menikahinya. Meski begitu, pihak yang merusak itu termasuk orang paling fasik karena tindakannya maksiat paling mungkar dan dosa paling keji di sisi Allah SWT.
Terlepas dari perbedaan pandangan para ulama soal hukum pernikahan orang yang merusak rumah tangga orang lain, yang jelas tindakan itu termasuk kategori dosa besar sehingga sudah seharusnya dihindari.
Apa yang Harus Dilakukan kalau Terlanjur Selingkuh?
Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya mengungkap solusi jika seseorang sudah terlanjur selingkuh. Jalan satu-satunya adalah bertobat.
"Yang Anda lakukan itu (selingkuh) salah dan Anda harus taubat karena mengganggu istri orang," ucap Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, perselingkuhan bisa saja terjadi karena sang wanita tadinya tidak terlalu muak dengan suaminya. Namun ketika muncul sosok yang baru, maka suaminya itu membuat muak.
"Karena Anda hadir, perasaan muak itu semakin menjadi-jadi karena godaan setan. Bisa jadi wanita itu dengan suaminya tidak muak-muak banget, cuma gara-gara sudah kenal Anda jadi semakin muak," ucap Buya Yahya.
Oleh karena itu, Buya Yahya menyarankan agar lekas bertobat dan tidak menghubungi wanita itu lagi.
"Anda ingin menolong dia supaya tidak terjebak kehinaan? Cara menolongnya adalah dengan Anda tidak hubungi dia lagi," saran Buya Yahya.
"Anda istighfar lalu ingatkan wanita itu bahwa kemarin salah. Jangan lakukan lagi baik dengan saya atau siapapun, kembalilah pada suamimu. Selesai," lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengingatkan untuk tidak berhubungan lagi dengan wanita bersuami tersebut karena berpotensi memunculkan iblis dan setan.
"Jangan dekat-dekat lagi, jangan komunikasi, buang nomor teleponnya kalau Anda ingin menolong," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, jika menyuruh wanita itu cerai dan malah menikahinya adalah perbuatan yang salah. "Bukan menolongnya dengan menyuruh cerai lalu Anda nikahi," katanya.
"Anda menjerumuskan orang itu. Anda melakukan kesalahan, apalagi jika sampai Anda naudzubillah melakukan suatu yang haram dengan wanita tersebut menjadikan dia semakin jauh dari suaminya," imbuh Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan dosa besar jika menyuruh wanita itu cerai lalu menikahinya sehingga menyarankan agar lekas tobat. Selain itu Buya Yahya menasehati agar tidak memberikan harapan pada wanita yang sudah bersuami.
Kontributor : Trias Rohmadoni