Suara.com - Pak Ribut, seorang guru honorer di Lumajang, Jawa Timur viral dengan konten yang berisikan aktivitasnya Ketika mengajar siswa SD. Ada dua video yang membuat nama Pak Ribut melambung di jagad social media. Mari kita lihat potret Pak Ribut dari dua konten viralnya.
Potret Pak Ribut yang pertama adalah ia seorang pengajar atau guru, tapi masih berstatus sebagai guru honorer. Postingan video Bersama seorang siswa Bernama Desril membuatnya viral. Dalam video itu, Pak Ribut tampak berdebat dengan siswanya mengenai makanan sapi.
Desril, sang siswa menjawab bahwa sapi di dekat rumahnya makan martabak dicampur buah-buahan, bukan rumput seperti sapi pada umumnya.
Pak Ribut tentu saja mengoreksi jawaban muridnya, bahwa sapi memang masih makan buah-buahan tapi ia baru tahu kalau ada sapi makan martabak. Perdebatan kecil itu memicu ketertarikan netizen.
Baca Juga: Ironi Hari Guru: Gubernur Bengkulu Manfaatkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024
Video yang viral pada 11 November 2024 itu kemudian dikonfirmasi oleh Pak Ribut sendiri. Ia mengunjungi rumah siswanya untuk melihat sendiri apakah benar ada sapi makan martabak.
Ia pergi ke rumah tetangga Desril Bersama Desril sambal membawa martabak terang bulan dan martabak telur. Ternyata memang benar bahwa sapi tetangga Desril makan martabak. Video ini ditonton hingga jutaan kali.
Potret Pak Ribut kedua yang jadi sorotan adalah Ketika ia mengajar tentang Kaum Sodom Nabi Luth. Metode pengajaran di video sudah benar, termasuk dalam materi pelajaran Agama Islam.
Hanya saja video itu disebar oleh orang lain dengan cara dipotong-potong dan menyebabkan kesalahpahaman. Dispendik Lumajang sampai menerima pengaduan masyarakat tentang video Pak Ribut, warga menanyakan apakah Pendidikan seksual anak-anak SD di video Pak Ribut sudah benar.
Kadispendik Lumajang pun meninjau konten video secara utuh, lalu mengklarifikasi kepada masyarakat bahwa Pak Ribut tidak sedang menyampaikan Pendidikan seksual melainkan sejarah dalam Agama Islam. Itu merupakan bagian dari materi Pendidikan Agama Islam.
Dinas Pendidikan tidak melarang guru aktif di social media, sekalipun tujuannya untuk mendapatkan pendapatan sampingan. Asalkan tidak melanggar UU, maka itu diperbolehkan.
Terutama dalam kasus Pak Ribut yang sudah mengabdi guru honorer atau guru tidak tetap selama 19 tahun. Gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan harian.
Pak Ribut merupakan guru kelas di SD Negeri Pagowan 01, Pasrujambe, Lumajang. Ia merupakan lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Ia menggunakan social media awalnya sebagai promosi usaha sampingannya, yakni persewaan kostum tari.
Akan tetapi sejak pandemic Covid-19, persewaannya sepi. Selain mengajar, ia tidak memiliki aktifitas lain dan mulai berpikir kreatif untuk mengunggah video Bersama siswanya. Sejak itu ia sering viral dan pemasukannya pun mulai bertambah.
Demikian itu gambaran potret Pak Ribut dari konten-konten viralnya. Semoga juga dapat menginspirasi Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh