Suara.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Rohidin terkena operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Minggu (25/11/2024). Lantas, berapa gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat kasus korupsi?
Gaji Rohidin Mersyah

Gaji dan tunjangan gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok gubernur di Indonesia adalah Rp3 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil gubernur, gaji yang ditetapkan adalah Rp2,4 juta setiap bulannya. Artinya, Rohidin berhak menerima gaji Rp3 juta per bulan.
Gaji pokok Rohidin belum ditambah dengan tunjangan yang diterimanya sebagai gubernur. Tunjangan kinerja ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Berdasarkan Keppres tersebut, Rohidin selaku gubernur Bengkulu berhak menerima tunjangan per bulan sebesar Rp5,4 juta. Sedangkan wakilnya mendapatkan uang tunjangan sedikit lebih kecil, yaitu Rp4,32 juta.
Apabila gaji pokok dan tunjangan digabungkan, maka total gaji Rohidin adalah Rp8,4 juta setiap bulan.
Meski belum menembus dua digit, tetapi Rohidin sebagai kepala daerah juga akan mendapatkan tambahan tunjangan operasional.
Baca Juga: PKB 'Sentil' Kadernya di Komisi III DPR Usai Sebut OTT KPK Kampungan: Pak Hasbi Agak Keliru
Tunjangan untuk kepentingan kinerja ini berbeda-beda setiap daerah, atau disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.