Harta Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 24 November 2024 | 16:00 WIB
Harta Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (ANTARA/Anggi Mayasari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harta kekayaan Rohidin Mersyah menjadi perbincangan. Ini setelah Gubernur Bengkulu tersebut menjadi salah satu pihak yang tertangkap dalam Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024 itu kena OTT KPK sekitar pukul 23.00 WIB. Ia terciduk bersama enam orang lainnya. Sampai saat ini, paslon nomor urut 2 tersebut masih berada di bawah penyelidikan KPK.

Harta kekayaan Rohidin Mersyah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Antara)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Antara)

Rohidin Mersyah sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 2023 silam. Berdasarkan LHKPN, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4,1 miliar.

Baca Juga: Kena OTT, Begini Penampakan Gubernur Bengkulu Tiba di Gedung KPK

Harta kekayaan terbesar Rohidin terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,6 miliar. Aset tanah dan bangunan miliknya ini tersebar di wilayah Bengkulu dan Bengkulu Selatan.

Selain properti, Rohidin juga melaporkan alat transportasi senilai Rp279 juta. Aset kendaraan miliknya terdiri atas dua motor dan satu mobil.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp265 juta. Kemudian ditambah harta berupa kas dan setara kas senilai Rp956 juta.

Dalam laporan kekayaannya, Rohidin Mersyah tidak tercatat memiliki surat berharga lainnya maupun hutang. Jika dibandingkan LHKPN pada tahun 2022, harta kekayaan Rohidin Mersyah mengalami peningkatan sebesar Rp70 juta. 

OTT Rohidin Mersyah

Baca Juga: Cagub Petahana Rohidin Mersyah Tiba di Gedung KPK, Buntut OTT di Bengkulu

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama pejabat utama Polda Bengkulu saat perayaan upacara Hari Bhayangkara tahun 2021 di Mapolda Bengkulu. (Foto ANTARA/Carminanda)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama pejabat utama Polda Bengkulu saat perayaan upacara Hari Bhayangkara tahun 2021 di Mapolda Bengkulu. (Foto ANTARA/Carminanda)

Buntut dari OTT tersebut, Aizan Dahlan selaku Kuasa Hukum Rohidin Mersyah mengajukan keberatan. Pasalnya, pemeriksaan tersebut dinilai menodai proses pilkada Bengkulu yang tinggal hitungan hari.

“KPK telah melakukan kesalahan karena telah memproses calon gubernur saat masa tenang. Kami mempertanyakan KPK atas tuduhan apa klien kami ikut diperiksa hingga saat ini,” kata Aizan dalam pernyataannya.

Aizan juga menyebut bahwa KPK telah melanggar kesepakatan bersama untuk para calon kepala daerah.

“Harusnya KPK tidak boleh memproses klien kami karena merupakan salah satu paslon yang akan ikuti proses pemilihan tanggal 27 November nanti. KPK sudah melanggar kesepakatan bersama untuk paslon,” tambah Aizan.

Sementara itu, simpatisan Rohidin Mersyah terlihat melakukan orasi di gerbang pintu masuk Mapolresta Bengkulu, tempat pemeriksaan Rohidin. Mereka mendesak KPK melepas calon gubernur petahana agar bisa mengikuti Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI