Selain itu Polda Sumbar akan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan pada Dadang buntut aksi penembakan pada Ulil. Sementara itu terkait dugaan beking tambang ilegal yang jadi alasan Dadang melakukan penembakan pada Ulil, kepolisian masih mendalami motifnya.
Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan motif Dadang melakukan penembakan karena tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.
Bahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa dirinya telah telah memerintahkan pengusutan kasus ini secara menyeluruh, baik dari aspek etik maupun pidana.
Sementara itu jenazah Ulil telah sampai di kampung halamannya Sabtu (23/11/2024) dini hari di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. Tiga bulan sebelum tewas, AKP Ulil sempat curhat ke ibunya untuk mundur dari institusi Polri diduga mendapat tekanan saat bertugas.
Kontributor : Trias Rohmadoni