Suara.com - Baru-baru ini terjadi kembali kasus polisi tembak polisi yang menghebohkan di Solok, Sumatera Barat. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari jadi korban penembakan yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024).
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono menduga penembakan itu terjadi terkait adanya dugaan beking tambang ilegal. Apalagi Polres Solok Selatan memang tengah menangani kasus tambang ilegal galian C. Lantas bagaimana kronologi kasus polisi tembak polisi di Solok itu? Simak penjelasan berikut ini.
Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok
Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Ketika itu AKP Ulil sedang melakukan penegakan hukum terkait adanya tambang ilegal jenis galian C. Ulil tak sadar dirinya diikuti Kabag Dadang di parkiran.
Setelah diikuti dari belakang oleh Kabag Dadang, Ulil ditembak dari jarak dekat yang menyebabkan meninggal dunia di tempat.
Baca Juga: Beda Gaji AKP Dadang Iskandar vs AKP Ulil Ryanto: Pelaku-Korban Polisi Tembak Polisi
"Yang dilakukan oknum ini adalah melakukan tembakan. Diduga kuat melakukan tembakan dari jarak dekat pada korban yang akhirnya meninggal dunia," kata Suharyono.
Ulil meninggal di tempat kejadian setelah ditembak di bagian pipi dan pelipis, menurut hasil visum.
"Tembakan memang benar ada tembakan. Dari hasil visum dokter, dua kali mengenai pelipis dan pipi, menembus tengkuk," ucap Suharyono.
Selain itu Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan yakni AKBP Arief Mukti. Hal tersebut dilakukan Dadang usai melakukan penembakan pada Ulil.
Kepolisian menemukan 6 selongsong peluru yang dilepaskan Dadang ke rumah dinas AKBP Arief Mukti yang jaraknya sekitar 20 meter dari lokasi pembunuhan Ulil.
Kabag Dadang Jadi Tersangka
Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Ulil. Dia saat ini dalam pengawasan penuh Ditreskrimum Polda Sumbar dan menjalani proses hukum sesuai prosedur. Dadang pun terancam hukuman mati dan dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana.
Selain itu Polda Sumbar akan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan pada Dadang buntut aksi penembakan pada Ulil. Sementara itu terkait dugaan beking tambang ilegal yang jadi alasan Dadang melakukan penembakan pada Ulil, kepolisian masih mendalami motifnya.
Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan motif Dadang melakukan penembakan karena tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.
Bahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa dirinya telah telah memerintahkan pengusutan kasus ini secara menyeluruh, baik dari aspek etik maupun pidana.
Sementara itu jenazah Ulil telah sampai di kampung halamannya Sabtu (23/11/2024) dini hari di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. Tiga bulan sebelum tewas, AKP Ulil sempat curhat ke ibunya untuk mundur dari institusi Polri diduga mendapat tekanan saat bertugas.
Kontributor : Trias Rohmadoni