Suara.com - Kabag OPS AKP Dadang Iskandar menembak mati rekannya sesama polisi, yakni Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari di area parkir Polres Solok Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.13 WIB.
Penembakan itu dikaitkan dengan kasus yang tengah ditangani oleh AKP Ryanto. Namun, masih belum diketahui apa perkaranya. Di sisi lain, harta kekayaan AKP Dadang dan AKP Ryanto yang berbeda meski sesama anggota Polri ikut disorot.
Kekayaan AKP Dadang Iskandar
Berdasarkan LHKPN, AKP Dadang Iskandar melaporkan harta kekayaan sebesar Rp445 juta. Harta terbesarnya berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp260 juta. Properti miliknya ini terletak di Solok Selatan dan Padang, Sumatera Barat.
Selain tanah dan bangunan, Dadang juga memiliki harta berupa kendaraan sebesar Rp239 juta. Ia memiliki dua motor seharga Rp19 juta. Ditambah dua mobil, yaitu Isuzu Panther seharga Rp120 juta dan Suzuki Jeep Gren Vitara senilai Rp100 juta,
Selanjutnya, Dadang juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp24 juta. Kemudian harta berupa kas setara kas senilai Rp22 juta. Total harta kekayaannya mencapai Rp545 juta.
Namun, Dadang juga mencatatkan utang sebesar Rp100 juta. Alhasil, seluruh harta kekayaan bersih miliknya adalah Rp445 jura.
Kekayaan AKP Ulil Ryanto Ashari
Sementara itu, AKP Ulil Ryanto Ashari tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 150 juta. Harta ini sudah dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Kekayaan AKP Dadang Iskandar Disorot, Aset Tanah dan Rumah Tak Sampai Rp300 Juta?
Menariknya, semua harta kekayaan milik AKP Ulil hanya diperoleh melalui aset kas dan setara kas. Ia tidak punya tanah dan bangunan maupun kendaraan.
Di sisi lain, gaji anggota Polri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 atas PP Nomor 29 Tahun 2001. Adapun pangkat AKP termasuk golongan Pama sehingga baik Dadang maupun Ryanto digaji sekitar Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
Selain gaji pokok yang dibayar tiap bulan, ada pula sederet tunjangan untuk seorang anggota kepolisian. Di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan pensiun, tunjangan makan, dan lain sebagainya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti